Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Tual Ungkap Kasus Kematian Pemuda Ngadi, Enam Pelaku Ditangkap

Redaksi TM by Redaksi TM
Oktober 11, 2025
in Hukrim
Para tersangka (duduk) digelandang ke Polres Kota Tual.

Para tersangka (duduk) digelandang ke Polres Kota Tual.

Tual, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang pemuda berinisial NB, yang ditemukan tewas di persimpangan Jalan Desa Ngadi, dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Rabu (8/10/2025).

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa korban diduga meninggal akibat tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa agar seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

“Para tersangka membuat skenario bahwa kematian korban disebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Kapolres dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10/2025).

Tim penyidik Satreskrim Polres Tual yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., M.Si menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan terhadap enam orang yang awalnya berstatus saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan, status enam saksi tersebut kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Para pelaku merekayasa TKP dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa dan diletakkan di gazebo dekat TKP,” ujar Kapolres.

Polres Tual menetapkan keenam tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, disertai dengan surat perintah penahanan resmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 jo Pasal 221 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta turut serta melakukan kejahatan dan menghalangi proses hukum.

Kapolres Tual menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim dan dukungan Pemerintah Desa Ngadi serta Polsek Dullah Utara dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tual.(TM-02)

 

Tags: kecelakaanpembunuhanpemuda ngadipolres tual
Previous Post

Bupati Maluku Tenggara Wajibkan Penggunaan Nama “Langgur”: Kalau Masih Pakai Nama Kota Lain, Silakan Pindah!

Next Post

Empat Warisan Budaya Takbenda Asal Maluku Ditetapkan Secara Nasional

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Empat Warisan Budaya Takbenda Asal Maluku Ditetapkan Secara Nasional

Empat Warisan Budaya Takbenda Asal Maluku Ditetapkan Secara Nasional

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Jamcab 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Pramuka di Malra

Jamcab 2026 Jadi Ajang Penguatan Karakter dan Kreativitas Pramuka di Malra

Maret 27, 2026
PLTS untuk pasokan listrik ke Desa Ujir, Kabupaten Aru.

Warga Desa Ujir Mulai Rasakan Listrik PLTS, Dampak Ekonomi Masih Terbatas

Maret 26, 2026
Pembangunan pagar sekolah di Hative Besar, Kota Ambon.

Pemerintah Negeri Hative Besar Tunggu Keputusan Yayasan Terkait Pagar Sekolah dan Drainase

Maret 26, 2026
Pembangunan pagar sekolah di Hative Besar, Kota Ambon.

Warga Hative Besar Keluhkan Pembangunan Pagar Sekolah, Dikhawatirkan Picu Banjir

Maret 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang