Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, January 17, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Tual Ungkap Kasus Kematian Pemuda Ngadi, Enam Pelaku Ditangkap

Redaksi TM by Redaksi TM
October 11, 2025
in Hukrim
Para tersangka (duduk) digelandang ke Polres Kota Tual.

Para tersangka (duduk) digelandang ke Polres Kota Tual.

Tual, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang pemuda berinisial NB, yang ditemukan tewas di persimpangan Jalan Desa Ngadi, dekat toko Fikal, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Rabu (8/10/2025).

Baca Juga :

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa korban diduga meninggal akibat tindak pidana kekerasan bersama. Para pelaku kemudian melakukan rekayasa agar seolah-olah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

“Para tersangka membuat skenario bahwa kematian korban disebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Kapolres dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10/2025).

Tim penyidik Satreskrim Polres Tual yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., M.Si menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. Pemeriksaan mendalam pun dilakukan terhadap enam orang yang awalnya berstatus saksi.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang dikumpulkan, status enam saksi tersebut kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Para pelaku merekayasa TKP dengan menjatuhkan sepeda motor dan menendang tempat penjualan minyak di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa dan diletakkan di gazebo dekat TKP,” ujar Kapolres.

Polres Tual menetapkan keenam tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/91/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, disertai dengan surat perintah penahanan resmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ke-1 jo Pasal 221 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta turut serta melakukan kejahatan dan menghalangi proses hukum.

Kapolres Tual menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satreskrim dan dukungan Pemerintah Desa Ngadi serta Polsek Dullah Utara dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tual.(TM-02)

 

Tags: kecelakaanpembunuhanpemuda ngadipolres tual
Previous Post

Bupati Maluku Tenggara Wajibkan Penggunaan Nama “Langgur”: Kalau Masih Pakai Nama Kota Lain, Silakan Pindah!

Next Post

Empat Warisan Budaya Takbenda Asal Maluku Ditetapkan Secara Nasional

Berita Terkait

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

by Redaksi TM
January 17, 2026
0

Malra, TM -Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan terjadi di Kompleks Mangga Dua, Langgur....

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

by Redaksi TM
January 12, 2026
0

  Ambon, TM - Tindakan tak manusiawi dilakukan ibu muda di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini....

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

by Redaksi TM
January 5, 2026
0

Namrole, TM — Penyidik Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana...

Next Post
Empat Warisan Budaya Takbenda Asal Maluku Ditetapkan Secara Nasional

Empat Warisan Budaya Takbenda Asal Maluku Ditetapkan Secara Nasional

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

Polres Malra Gagalkan Rencana Tawuran, Sita Senjata Tajam Ilegal

January 17, 2026
RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

January 16, 2026
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Dorong Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram

January 15, 2026
Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

January 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang