Ambon, TM – Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanudin ke Kota Ambon, diwarnai dengan aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI) yang menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku periksa Bupati Aru, Timotius Kaidel terkait kasus Jalan Lingkar Wokam.
Aksi demo dari AMATI dilakukan pada, Selasa (29/10/2025) di depan gerbang masuk kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Aksi itu bertepatan dengan kedatangan Jaksa Agung ke Ambon.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rudy Irmawan, juga baru dua hari melaksanakan aktivitas di kantor Kejati Maluku pasca dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanudin di Jakarta pekan lalu.
“Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa, dan kemudian menetapkan Timorous Kaidel sebagai tersangka korupsi dalam kasus pembangunan jalan Lingkar Wokam,” sebut Ketua AMATI Jermias Kauy dalam orasinya.
Massa datang dengan spanduk bertuliskan tuntutan untuk jaksa penyidik segera memeriksa Bupati Aru, dan menetapnya sebagai tersangka. Bagi mereka, bukti-bukti sudah jelas, ada kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total anggaran proyek Jalan Lingkar Wokam sebesar Rp36 miliar.

Pasca demo, Kajati Maluku Rudy Irmawan kepada wartawan di aula Kejati Maluku, meski tidak secara khusus menyebut Bupati Aru, mengatakan akan menuntaskan kasus yang diduga melibatkan kepala daerah di Maluku.
Dia bahkan menegaskan, proses penyelidikan terus berjalan, dan sejumlah saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Saya akan menanyakan lebih lanjut kepada penyidik, siapa lagi yang belum diperiksa,” pungkasnya.(TM-02)















