BULA, TM.– Proses pemeriksaan dana desa oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menuai sorotan warga. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan karena tim auditor dinilai bekerja secara diam-diam, hanya menemui kepala desa di rumah masing-masing.
Namun, hal ini dibantah langsung oleh Kepala Inspektorat SBT, Iksan Keliwooy. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada temuan, kami rekomendasikan ke Pak Bupati. Selanjutnya, Bupati yang akan memutuskan sanksi, apakah pemberhentian atau proses hukum. Itu domain kewenangan beliau,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Iksan menjelaskan, selama proses audit berlangsung, pihaknya tidak serta-merta membuka temuan ke publik untuk menjaga objektivitas dan proses administrasi pemeriksaan.
Meski begitu, ia memastikan Inspektorat akan bertindak tegas jika ditemukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dana desa dengan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan.
“Kami sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Bila ada kejanggalan, segera sampaikan ke kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iksan mengungkapkan bahwa saat ini beberapa desa di Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bulatelah dilaporkan oleh warga karena dugaan penyalahgunaan anggaran desa.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan segera menginstruksikan tim audit untuk memprioritaskan pemeriksaan di desa-desa tersebut.
“Tim saat ini masih di lapangan. Setelah kembali, kami akan fokuskan audit ke desa-desa di Bula dan Teluk Waru,” jelasnya.
Inspektorat berharap proses pemeriksaan dan pengawasan ini dapat meningkatkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan pro terhadap kepentingan masyarakat.(TM-04)