Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, February 21, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Air Kasar SBT Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
May 5, 2025
in Hukrim
Sidang kades Air Kasar, Usman Rahman Ali Daeng Prany di pengadilan tipikor Ambon.

Sidang kades Air Kasar, Usman Rahman Ali Daeng Prany di pengadilan tipikor Ambon.

BULA, TM.– Mantan Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Usman Rahman Ali Daeng Parany, resmi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Baca Juga :

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Agustina Lamabelawa, S.H., dan Agus Hairullah, S.H., M.H., pada Senin (5/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vektor Mailoa, dalam rilisnya menyebutkan bahwa selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp508.283.288. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Mailoa.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mailoa menambahkan bahwa amar putusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy.

Terkait vonis tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Nuzul Banda, S.H., menyatakan sikap pikir-pikir.(TM-04)

 

Tags: kades air kasarkorupsi dana desaseram bagian timur
Previous Post

Panitia Pastikan 102 Jemaah Calon Haji SBT Gunakan Pesawat ke Ambon

Next Post

DPRD Maluku Tinjau Balai Benih Tual, Dukung Penguatan Budidaya Perikanan Laut

Berita Terkait

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
February 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

Ambon, TM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan...

Next Post
Anos Jermias

DPRD Maluku Tinjau Balai Benih Tual, Dukung Penguatan Budidaya Perikanan Laut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati SBT, Fachri Alkatiri

Perbaiki Kinerja, Pemkab SBT Buka Sesi “Open Mic”, Serap Aspirasi Masyarakat

February 21, 2026
Setahun Kepemimpinan Hanubun–Rahantoknam, Ekonomi Malra Stabil di Tengah Keterbatasan Fiskal

Setahun Kepemimpinan Hanubun–Rahantoknam, Ekonomi Malra Stabil di Tengah Keterbatasan Fiskal

February 21, 2026
wali kota ambon

Satu Tahun Kepemimpinan, Wali Kota Ambon Luncurkan Booth UMKM di RTP Wainitu

February 20, 2026
PPPK paruh waktu SBT

3.132 SK PPPK Paruh Waktu Jadi Kado Setahun Fachri-Vitho Pimpin SBT

February 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang