BULA, TM.– Mantan Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Usman Rahman Ali Daeng Parany, resmi divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Agustina Lamabelawa, S.H., dan Agus Hairullah, S.H., M.H., pada Senin (5/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vektor Mailoa, dalam rilisnya menyebutkan bahwa selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp508.283.288. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Mailoa.
Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mailoa menambahkan bahwa amar putusan tersebut sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy.
Terkait vonis tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Nuzul Banda, S.H., menyatakan sikap pikir-pikir.(TM-04)