Timesmalukucom
No Result
View All Result
Selasa, Maret 24, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Terduga Provokator Konflik Antarwarga di Maluku Tenggara Ditangkap

Redaksi TM by Redaksi TM
Mei 27, 2025
in Hukrim
Terduga provokator konflik di Maluku Tenggara

Terduga provokator konflik di Maluku Tenggara (tengah) di tangkap Polisi.

LANGGUR, TM.– Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap seorang pria berinisial Y.I.K alias Setan (33), yang diduga sebagai provokator dalam konflik antarwarga di Komplek Perumahan Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Y.I.K ditangkap pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT oleh tim buru sergap gabungan. Ia ditangkap di sebuah rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, setelah sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.

“Pelaku sempat kabur, tapi berhasil kami amankan di jalan raya dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menghasut sejumlah pemuda dari Komplek Perum Pemda untuk menyerang Komplek Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum bentrokan terjadi, Y.I.K mengumpulkan massa dan menyiapkan senjata tajam. Ia diduga menjadi otak sekaligus pimpinan serangan.

“Motifnya adalah balas dendam. Tersangka mengajak sejumlah orang untuk melakukan penyerangan secara terorganisir,” ujar Duma.

Akibat insiden tersebut, dua warga dilaporkan tewas, puluhan orang mengalami luka-luka, termasuk beberapa anggota kepolisian yang mencoba melerai bentrokan.

Y.I.K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau seluruh warga Maluku Tenggara agar tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang dapat memicu konflik.

“Jangan mudah terpancing isu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kami akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu kedamaian di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.(TM-02)

Tags: konflikmaluku tenggaraprovokator
Previous Post

Dua Kecamatan di Aru tak Punya Gedung SMA, Ketua DPRD Maluku Minta Perhatian Pemerintah

Next Post

DPRD SBT Minta Pemerintah Tambah Anggaran Buat RSUD Goran Riun

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
DPRD SBT Minta Pemerintah Tambah Anggaran Buat RSUD Goran Riun

DPRD SBT Minta Pemerintah Tambah Anggaran Buat RSUD Goran Riun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Warga berkumpul di Polsek Kei Besar, Maluku Tenggara

Perkelahian Pemuda di Elat Kei Besar, Dua Warga Dianiaya hingga Alami Luka Memar

Maret 24, 2026
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ketua DPRD Maluku Ajak Warga Perkuat Persatuan di Momen Idul Fitri

Maret 21, 2026
Akibat cuaca buruk di Elat, kecamatan Kei Besar, Malra.

PLN Percepat Pemulihan Listrik di Elat Kei Besar Usai Gangguan Cuaca Ekstrem

Maret 17, 2026
Wakil Bupati Malra, Vitali Rahantoknam membuka pelaksanaan pasar Murah jelang Idul Fitri.

Tekan Inflasi Jelang Lebaran, Pemkab Malra Gelar Gerakan Pangan Murah

Maret 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang