LANGGUR, TM.– Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap seorang pria berinisial Y.I.K alias Setan (33), yang diduga sebagai provokator dalam konflik antarwarga di Komplek Perumahan Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Y.I.K ditangkap pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT oleh tim buru sergap gabungan. Ia ditangkap di sebuah rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, setelah sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.
“Pelaku sempat kabur, tapi berhasil kami amankan di jalan raya dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menghasut sejumlah pemuda dari Komplek Perum Pemda untuk menyerang Komplek Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum bentrokan terjadi, Y.I.K mengumpulkan massa dan menyiapkan senjata tajam. Ia diduga menjadi otak sekaligus pimpinan serangan.
“Motifnya adalah balas dendam. Tersangka mengajak sejumlah orang untuk melakukan penyerangan secara terorganisir,” ujar Duma.
Akibat insiden tersebut, dua warga dilaporkan tewas, puluhan orang mengalami luka-luka, termasuk beberapa anggota kepolisian yang mencoba melerai bentrokan.
Y.I.K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau seluruh warga Maluku Tenggara agar tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang dapat memicu konflik.
“Jangan mudah terpancing isu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kami akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu kedamaian di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.(TM-02)