Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Tersangka Kasus Premanisme di Bogor Ditangkap Polisi di Atas KM Labobar di Ambon

Redaksi TM by Redaksi TM
Mei 25, 2025
in Hukrim
Tersangka premanisme di Bogor

Tersangka premanisme di Bogor (jaget jeans biru) saat diamankan Polisi dari Polsek KPYS Ambon.

AMBON, TM. — Aparat gabungan dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, serta Polsek Gunung Putri Polres Bogor, berhasil menangkap tersangka kasus premanisme, Imran Thalib Kabakoran (40), di atas KM Labobar, Sabtu (24/5/2025) malam.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Penangkapan dilakukan setelah Imran yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, diketahui kabur ke Ambon menggunakan KM Labobar. Kapal milik PT Pelni itu bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, sekitar pukul 22.35 WIT.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S. Luhukay, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 22.45 WIT, hanya beberapa menit setelah kapal merapat. Tersangka diamankan saat berada di dek 5, tepat di depan ruang informasi kapal.

“Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelumnya, dilakukan koordinasi intensif antara jajaran Polresta Ambon, Polsek KPYS, dan Polres Bogor,” ujar Janet saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

Menurut Janet, koordinasi dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa buronan kasus premanisme itu tengah berada di kapal penumpang tujuan Ambon. Tim gabungan pun menyusun strategi penangkapan, diawali dengan apel di halaman Polsek KPYS Ambon yang dihadiri sejumlah pimpinan dari masing-masing satuan.

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Arie Satria Putra, sempat berkoordinasi dengan kru KM Labobar agar penumpang tidak langsung diturunkan guna memudahkan pencarian tersangka.

Usai ditangkap, Imran langsung digiring ke Mapolsek KPYS untuk diperiksa. Sekitar pukul 00.39 WIT, Minggu dini hari, tersangka dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Imran diduga melakukan aksi premanisme di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (16/5/2025).

Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(TM-02)

Tags: ambonbogorKM Labobarpreman
Previous Post

Lantik Pengurus Baru LPTQ, Bupati SBT Titipkan Empat Agenda Penting

Next Post

Peneliti Tiga Universitas, dan BRIN Temukan Ikan Purba Coelacanth di Laut Dalam Maluku Utara

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Peneliti Tiga Universitas, dan BRIN Temukan Ikan Purba Coelacanth  di Laut Dalam Maluku Utara

Peneliti Tiga Universitas, dan BRIN Temukan Ikan Purba Coelacanth di Laut Dalam Maluku Utara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Maret 13, 2026
Warga berbondong-bondong membeli sembako di Pasar murah yang disediakan Disperindag Kabupaten Malra.

Disperindag Malra Gelar Pasar Murah di Ohoi Wakol Jelang Idulfitri, Warga Antusias Serbu Bahan Pokok

Maret 13, 2026
Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Maret 13, 2026
Bupati MBD, Benyamin Noach

Pemkab MBD dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi UCJ, Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

Maret 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang