AMBON, TM — DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk menerima dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Maluku Tahun 2026.
Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD pada Sabtu (15/11), dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta tamu undangan.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam sambutannya menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah tidak boleh keluar dari tujuan utama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menuturkan, setiap program pemerintah harus mampu memberikan dampak signifikan bagi sektor pembangunan dan memperkuat percepatan kemajuan di berbagai wilayah Maluku.
“Semua capaian pembangunan hari ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD. Kerja sama ini menjadi faktor penting dalam merumuskan kebijakan daerah,” ujarnya.

Watubun menambahkan bahwa APBD harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan publik secara konkret, terutama dalam mengatasi persoalan ekonomi dan kemiskinan.
Ia juga mengkritisi keterlambatan penyampaian dokumen KUA–PPAS, seraya menekankan pentingnya disiplin dalam proses pemerintahan.
“Dengan disiplin, hampir segala sesuatu dapat diwujudkan. Tanpa disiplin, tujuan sederhana pun bisa menjadi sekadar angan-angan,” tegasnya.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, saat menyampaikan pengantar dokumen menjelaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS berlandaskan tiga.
Tahapan utama pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Regulasi tersebut memuat prinsip-prinsip penyusunan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi dasar keuangan untuk APBD 2026.
Vanath kemudian memaparkan gambaran umum rancangan keuangan daerah tahun 2026. Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp2,41 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp527,43 miliar, dana transfer Rp1,78 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp925,66 miliar.
Sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3,77 triliun, meliputi belanja operasi Rp2 triliun, belanja modal Rp854,98 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp1,76 triliun.
Adapun pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,50 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp136,67 miliar untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI.
Ia turut menyoroti menurunnya alokasi dana transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kita perlu menyiapkan langkah antisipatif, termasuk opsi pinjaman daerah sesuai aturan terbaru agar pembangunan tetap berjalan optimal di 2026,” kata Vanath.
Menutup sidang, Watubun memastikan bahwa pembahasan KUA–PPAS berikutnya akan dilakukan sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik melalui mekanisme internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menegaskan bahwa dokumen anggaran harus disusun secara terukur, transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik transaksional.
Untuk memastikan proses pembahasan berjalan lancar, ia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah hingga seluruh agenda finalisasi anggaran tuntas. (TM-02)
















