AMBON, TM. – Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Maluku, menegaskan bahwa Sadali Ie masih menjadi figur terbaik untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku.
Ketua Umum IPM Maluku, Sarmila Wagola, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 7, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur tetap menduduki jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Karena itu, kembalinya Sadali Ie ke posisi Sekda merupakan hal yang normatif dan sesuai regulasi.
“Kinerja Sadali Ie selama menjabat Sekda cukup baik. Di bawah kepemimpinannya, inflasi dapat dikendalikan, kemiskinan ekstrem menurun, dan pelaksanaan Pemilu berjalan sukses saat ia menjabat sebagai Pj Gubernur Maluku,” ujar Wagola dalam keterangannya di Ambon, Selasa (4/3/2025).
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai intelektual dan moral, IPM Maluku merasa perlu menyampaikan pandangan terkait polemik posisi Sekda Maluku.
Menurut Wagola, stabilitas birokrasi merupakan elemen penting dalam menjaga kelancaran pelayanan publik dan kesinambungan program pembangunan di daerah.
“Mekanisme pengisian jabatan Sekda telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Setelah menyelesaikan tugas sebagai Pj Gubernur, kembalinya Sadali Ie ke jabatan Sekda seharusnya dihormati oleh semua pihak demi kelangsungan pemerintahan yang stabil,” lanjutnya.
IPM Maluku berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola pemerintahan yang baik di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath.
Wagola juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersikap objektif dalam menanggapi isu ini.
“Marilah kita bersama mendukung terciptanya iklim pemerintahan yang kondusif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Maluku,” pungkasnya. (TM-01)