Ambon, TM.- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Bupati MBD, Benyamin Th. Noach, menyatakan bahwa digitalisasi telah mengubah pola transaksi keuangan masyarakat menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (17/7/2025), Bupati menjelaskan bahwa Pemkab MBD telah menerapkan kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sejak tahun 2021.
Kebijakan ini didukung oleh sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Penerapan ETPD sangat positif dan berdampak pada perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Benyamin.
Ia menambahkan, seluruh tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, hingga pelaporan keuangan, telah berbasis digital. Saat ini, Pemkab MBD tengah mengupayakan digitalisasi penuh terhadap penerimaan pajak dan retribusi.
“Langkah ini akan memudahkan para pelaku usaha dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara efisien,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten MBD, Obed O.H. Kuara, menyampaikan bahwa capaian ETPD Kabupaten MBD pada tahun 2024 menempatkan MBD di peringkat pertama se-Provinsi Maluku dan peringkat kesembilan secara regional Nusampua (Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua).
Namun, menurut Obed, masih ada sejumlah tantangan dalam proses penilaian dari Bank Indonesia (BI). Beberapa aspek seperti High Level Meeting (HLM) dan Literasi Meeting (LM) masih berada pada kategori merah, sementara Capacity Building (CB) berada di kategori oranye.
“Kami optimistis, dengan kerja keras bersama, seluruh aspek penilaian dapat ditingkatkan ke kategori hijau tahun ini,“ harapnya.(TM-03)