Bula,TM.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) tengah gencar melakukan penertiban aset yang dimiliki. Salah satu yang sedang ditertibkan adalah aset bergerak yakni kendaraan roda empat dan roda dua.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Ahmad Quodry Amahoru mengatakan, aset bergerak yang sudah berhasil ditertibkan adalah kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit.
“Laporan terakhir ini sudah 7 buah kendaraan roda empat yang ditertibkan,”ungkap Amahoru kepada wartawan diruang kerjanya Jum’at, (2/5/2025).
Menurut dia, aset bergerak menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rekomendasi yang dikeluarkan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Seram Bagian Timur, selama beberapa tahun terakhir. Ini menjadi salah satu sebab, daerah itu gagal mendapat predikat terbaik.
“Penertiban aset itu rekomendasi BPK. Sebab, salah satu yang bikin laporan keuangan kita tidak bisa dapat hasil yang terbaik itu karena masalah aset,”ujarnya.
BPK dalam rekomendasi tersebut meminta Pemkab SBT menelusuri semua aset yang dimiliki baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak. Meski begitu, jika aset bergerak sudah dialihkan kepada pihak lain maka harus dipenuhi dengan persyaratan.
Aset bergerak yang bisa dialihkan atau pemutihan sesuai ketentuan, kata dia, hanya berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten kota ditambah dengan sekretaris daerah jika di pemerintah provinsi.
“Sekarang yang boleh pemutihan itu cuma kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk kabupaten kota, dan gubernur dan wakil gubernur serta sekda untuk provinsi. Tapi tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,”ungkap dia.
Ia mengaku, ada puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang sedang ditelusuri untuk ditertibkan karena menjadi beban LKPD Pemkab SBT. Bahkan salah satu kendaraan roda empat dilaporkan sudah dibawa ke Provinsi Papua Barat
“Kita sedang menelusuri mudah-mudahan tidak betul, tapi selama belum pemutihan akan jadi beban daerah,”jelas dia.
Selain aset bergerak, pihaknya juga akan segera menertibkan aset tidak bergerak berupa perumahan Pemda di kawasan pendopo dan rumah susun sewa (Rusunawa) di kawasan pantai Gumunae.
“Dalam waktu dekat kita akan tertibkan. Kalau yang di dekat pendopo itu banyak yang sudah kelihatan rusak. Kita tertibkan supaya bisa direnovasi,”ujar Sekda. (TM-04)