AMBON, TM — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena turun langsung meninjau pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (21/1/2026), guna memastikan layanan KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga akta pencatatan sipil berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat pelayanan dasar yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak sipil warga, seperti kepemilikan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Meila Seconova Tamtelahitu, kepada Wartawan, Kamis (22/1) mengatakan, kehadiran Wali kota menunjukkan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor administrasi kependudukan.

“Bapak Wali Kota meninjau langsung proses pelayanan, berdialog dengan petugas dan masyarakat, serta memberikan arahan strategis agar pelayanan Disdukcapil semakin profesional, transparan, dan humanis,” ujar Hanny.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota meninjau alur pelayanan sejumlah dokumen kependudukan, antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian.

Ia juga menekankan pentingnya disiplin aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta komitmen integritas dalam mencegah praktik percaloan dan pungutan liar.
Hanny menambahkan, arahan tersebut sejalan dengan pembenahan internal yang terus dilakukan Disdukcapil Kota Ambon, termasuk penguatan sistem antrean, optimalisasi layanan berbasis daring, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap masukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kepuasan masyarakat,” katanya.
Kunjungan kerja itu sekaligus menjadi momentum evaluasi untuk memastikan standar pelayanan minimal terpenuhi serta menjamin akses layanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
“Kami berharap pengawasan langsung pimpinan daerah dapat mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang semakin prima dan berorientasi pada pemenuhan hak warga negara,”katanya. (TM-02)
















