Ambon, TM. – Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar diskusi publik membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Selasa (20/5/2025), di Aula Rektorat Unpatti.
Diskusi ini bekerjasama dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan dialog antara aparat penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa dalam merespons penyusunan KUHAP yang baru.
Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memahami KUHAP secara mendalam, tidak hanya bagi praktisi hukum, tetapi juga sivitas akademika secara luas.
Menurutnya, RUU KUHAP sebagai perangkat hukum yang tengah dirancang, harus dibahas secara terbuka agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses legislasi.
“Kehadiran para pejabat tinggi, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, menjadi angin segar yang mematahkan kesan menakutkan terhadap institusi hukum. Hal ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum yang sehat dan inklusif,” kata Fredy.
Ia menambahkan, diskusi ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi peserta serta menjadi media penyebarluasan informasi hukum secara konstruktif. Mahasiswa dan akademisi diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyosialisasikan hasil diskusi ke masyarakat.
Diskusi ini menghadirkan tokoh-tokoh penting, di antaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes S.P dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, yang bertindak sebagai narasumber utama.
Prof. Pujiono memberikan pemaparan mendalam tentang peran strategis KUHAP dalam sistem peradilan pidana nasional, serta tantangan yang dihadapi dalam proses reformasi hukum di Indonesia.
Keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa dalam diskusi menunjukkan adanya komitmen bersama dari kalangan akademisi untuk turut ambil bagian dalam pembangunan hukum yang partisipatif.
Diskusi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat jejaring antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif. (TM-01)