Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, February 27, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Politik

Dihadapan Gubernur Maluku, Ketua DPRD Sampaikan Aspirasi Mahasiswa dan 10 Poin Tuntutan Buruh

Redaksi TM by Redaksi TM
September 2, 2025
in Politik
Rapat paripurna DPRD Maluku

Rapat paripurna DPRD Maluku, Selasa (2/9/2025). (foto: nurdin)

Ambon, TM.- Berbagai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan para buruh di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (1/9/2025) kemarin, kini mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku.

Baca Juga :

Plt Sekwil DPW PPP Maluku: Berhenti menyeret Organisasi partai Lain dalam Penunjukan Plt Oleh DPP PPP

Baliho Ramadhan PPP Dirusak di Ambon, DPW Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Dukung Program Ekonomi Masyarakat, DPD PKS SBT Resmi Launching Pasar Tani PKS

Menindaklanjuti tuntutan-tuntutan itu, Ketua DPRD, Benhur Watubun langsung secara tegas menyampaikannya kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025).

Setidaknya ada 10 poin tuntutan dari para buruh dan 6 lainnya milik mahasiswa yang disampaikan Watubun kepada Gubernur Maluku.

Menurut Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku itu, berbagai aspirasi dari masyarakat penting untuk diresponi oleh para stakeholder di Maluku, terutama Gubernur.

“Sebagai perwakilan rakyat kami tidak ingin menyia-nyiakan berbagai tuntutan yang sudah disampaikan masyarakat. Kita harus menerima dan menindaklanjutinya, karena ini demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat serta masa depan Maluku,” tegasnya.

Berikut ini adalah 10 poin tuntutan para buruh, yakni menolak sistem outsourcing yang dinilai merugikan pekerja dan menciptakan ketidakadilan, menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Tahun 2026 sebesar 10 persen untuk menjamin kelayakan hidup buruh, kemudian membentuk des ketenagakerjaan di Polda Maluku guna penanganan cepat masalah perburuan.

Selanjutnya, menolak pajak karena merugikan pekerja yang mendapat PHK, membuat peraturan daerah perlindungan BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi buruh dengan usia rentan. Mendorong pengesahan UU yang menjerat aset koruptor demi keadilan sosial dan penegakan hukum, membentuk Satgas PHK di Maluku untuk mengevaluasi pihak perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak.

Tuntutan lainnya, yakni mengesahkan UU ketenagakerjaan tanpa Omnibus law yang merugikan buruh, memberikan keadilan beasiswa pendidikan tinggi bagi anak-anak buruh Maluku sebagai bentuk keberpihakan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja, dan poin kesepuluhnya, menyiapkan putra-putri terbaik Maluku untuk menduduki jabatan strategis dalam proyek Blok Masela, agar pembangunan memberi manfaat bagi masyarakat Maluku.

Selain 10 poin penting itu, beberapa tuntutan mahasiswa juga disampaikan ke Gubernur Maluku, satu diantaranya yakni, mendesak Polda Maluku segera membebaskan dua aktivis lingkungan masing-masing, Syariah Ardi dan Husein Mahulauw.

Dalam poin tuntutan itu menjelaskan, proses kriminalisasi terhadap kedua aktivis lingkungan tersebut dianggap telah mencederai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PU/XXIII/2025. Dimana keputusan itu menjelaskan, para aktivis lingkungan yang menggunakan hak konstitusionalnya tidak bisa dikriminalisasi.

Ardi dan Mahulauw dikriminalisasi lantaran melakukan protes terhadap PT. Waragonda yang melakukan aktivitas penambangan batu granit. Karena itu harus dibebaskan tanpa syarat.

Menyikapi berbagai tuntutan tersebut, Lewerissa mengatakan, Pemerintah Daerah mendengar dan menghormati apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Artinya, apa yang menjadi porsi pemerintah akan dipelajari dan ditindaklanjuti.

Menurutnya, ada batas-batas kewenangan dalam melihat beragam aspirasi, karena tidak semua menjadi hak paten Pemerintah Daerah. Ada aspirasi untuk DPRD Maluku dan juga Polda.

“Misalnya seperti aspirasi terkait proses penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak Pulau Buru yang dianggap merusak lingkungan. Nah terkait hal ini kita telah melakukan upaya dengan cara penertiban. Jadi apa yang bisa dilakukan dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah akan kami pelajari,” pungkasnya.(TM-05)

Tags: buruhDPRD MalukugubernurMahasiswa
Previous Post

FMI Gelar Roadshow BBM Satu Harga di Ambon, Dorong Pemerataan Energi di Maluku

Next Post

Unpatti Bekali 5.764 Mahasiswa Baru Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Berita Terkait

Plt Sekwil DPW PPP Maluku: Berhenti menyeret Organisasi partai Lain dalam Penunjukan Plt Oleh DPP PPP

Plt Sekwil DPW PPP Maluku: Berhenti menyeret Organisasi partai Lain dalam Penunjukan Plt Oleh DPP PPP

by Redaksi TM
February 23, 2026
0

  Ambon, TM -  Dinamika politik di internal DPW PPP Maluku, pasca penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekertaris dan Bendahara...

DPW PPP Maluku

Baliho Ramadhan PPP Dirusak di Ambon, DPW Pastikan Tempuh Jalur Hukum

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

AMBON, TM – Aksi perusakan baliho Ramadan milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di kawasan Jalan Ina Tuni, Karang Panjang (Karpan),...

Dukung Program Ekonomi Masyarakat, DPD PKS SBT Resmi Launching Pasar Tani PKS

Dukung Program Ekonomi Masyarakat, DPD PKS SBT Resmi Launching Pasar Tani PKS

by Redaksi TM
February 15, 2026
0

  Bula, TM- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi melaunching kegiatan Pasar...

Next Post
Mahasiswa baru Unpatti saat penutupan PKKMB

Unpatti Bekali 5.764 Mahasiswa Baru Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
ikan tuna

Nelayan Bursel Keluhkan Retribusi Timbang Tuna Rp1.000/Kg, DPRD Diminta Turun Tangan

February 27, 2026
Keributan di SPBU Kebun Cengkeh, Security dan Konsumen Nyaris Adu Jotos

Keributan di SPBU Kebun Cengkeh, Security dan Konsumen Nyaris Adu Jotos

February 27, 2026
Dua kelompok pemuda Fiditan Tual bersumpah untuk tidak lagi berkelahi.

Dua Kelompok di Fiditan Sepakat Damai, Senjata Tajam Diserahkan ke Aparat Keamanan

February 27, 2026
Wabup Malra Tegaskan Percepatan Akses Keuangan Sebagai Fondasi Bangun Daerah

Wabup Malra Tegaskan Percepatan Akses Keuangan Sebagai Fondasi Bangun Daerah

February 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang