AMBON – Anggota DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, melayangkan kritik tajam terhadap kualitas dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon tahun anggaran 2024.
Kritik tersebut disampaikan usai rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2024–2025, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Senin (5/5/2025).
Menurut Far Far, dokumen LKPJ yang disampaikan Pemerintah Kota Ambon dianggap tidak lengkap dan tidak sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus), DPRD menemukan banyak kejanggalan, termasuk ketidaksesuaian antara realisasi program dan pelaporan.
“Banyak realisasi program yang rendah, namun dalam dokumen LKPJ seolah-olah telah terlaksana secara baik. Ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab administrasi dari Pemkot Ambon,” ujarnya.
Politisi Partai Perindo ini juga menyayangkan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak mampu mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan DPRD dalam pembahasan sebelumnya.
Bahkan, menurutnya, tidak ada satu pun OPD yang secara resmi menerima atau menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dibacakan dan diserahkan oleh lembaga legislatif tersebut.
“Kami ingin ada perubahan nyata. Evaluasi ini penting agar program pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tegas Far Far.
Ia pun mendesak Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, untuk segera melakukan penyegaran birokrasi di tingkat OPD. Pasalnya, terdapat sejumlah pimpinan OPD yang dinilai tidak kooperatif, enggan menghadiri rapat bersama DPRD, dan menunjukkan sikap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Paradigma kerja seperti ini harus segera diubah. Pemkot dan DPRD memang memiliki visi yang sama untuk mewujudkan Ambon yang lebih baik, tapi itu hanya bisa tercapai jika semua pihak bekerja serius,” tambahnya.
Far Far menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.(TM-03)