Ambon, TM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada mantan Sekretaris Wilayah DPW PPP Maluku, Rovik Akbar Afifudin (RAA), yang juga merupakan anggota aktif DPRD Provinsi Maluku.
Surat peringatan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 0079.06/IN/DPP/II/2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Jabbar Idris tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam surat itu, Rovik dinilai melakukan pembangkangan terhadap instruksi partai karena tidak mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang telah diselenggarakan DPP PPP sebanyak dua kali.
Bimtek Nasional tersebut dilaksanakan pada 29 September hingga 1 Oktober 2025 di Ancol, Jakarta, serta pada 13–15 Februari 2026 di Bali.
DPP PPP menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Bimtek bersifat wajib bagi seluruh anggota DPRD dari PPP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Ketidakhadiran yang bersangkutan dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, khususnya Pasal 11 ayat (1) tentang kewajiban anggota partai.
Selain itu, DPP PPP juga akan melakukan evaluasi terhadap anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku yang tidak mengikuti kegiatan Bimtek Nasional.
Evaluasi tersebut termasuk terhadap Ketua DPC PPP Kabupaten Buru, Dali Syarifudin, yang disebut turut melarang anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Buru untuk mengikuti kegiatan Bimtek.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Maluku, Muhammad Reza Bahawerez, mengaku belum mengetahui adanya surat peringatan dari DPP tersebut.
“Saya belum tahu, nanti saya cek,” ujar Reza saat dikonfirmasi, Rabu dini hari (25/2/2026).(gafar)
















