Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Uncategorized

Kabid GTK Terbitkan SK Tak Tepat, Pemprov Maluku: Tidak Sah dan di Luar Kewenangan

Redaksi TM by Redaksi TM
September 26, 2025
in Uncategorized
Jubir Pemprov Maluku, Kasrul Selang

Jubir Pemprov Maluku, Kasrul Selang

Ambon, TM.– Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin Teguran Ringan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu, dinilai tidak sah dan di luar kewenangan.

Baca Juga :

Unpatti Luncurkan BUBANA, Perkuat Unit Usaha Nonakademik

Dana Hibah Rp4 Miliar di Dinas Koperasi Bursel Diduga Hilang, FPAK Desak Kejari Periksa Mantan Kadis

DPRD Maluku Terima LKPJ Gubernur 2025, Ekonomi Tumbuh 5,44 Persen Tapi Pengangguran Jadi Sorotan

SK Nomor: 800.1.6.2/2491 yang ditandatangani pada 10 September 2025, ditujukan kepada Zainab Tuanani, Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, langkah tersebut langsung dikritisi oleh pihak Pemerintah Provinsi Maluku.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menegaskan bahwa Kabid GTK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK hukuman disiplin ASN.

“Apa yang dilakukan Kabid GTK tidak berwenang. Itu murni masalah internal dan sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk BKD,” kata Kasrul, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, James Thomas Leiwakabessy.

Menurutnya, pemberian hukuman disiplin ASN harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Jika hukuman disiplin ringan, maka menjadi kewenangan atasan langsung. Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegas James.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Kabid GTK, staf, Kasubag Kepegawaian, serta operator terkait persoalan tersebut.

“Penilaian ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel karena absensi online Pemprov Maluku sudah terintegrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, SK yang diterbitkan Kabid GTK dianggap tidak sah karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemprov Maluku menegaskan bahwa setiap keputusan terkait hukuman disiplin ASN harus melalui prosedur resmi sesuai regulasi yang berlaku.(TM-04)

Previous Post

Bak Rendaman Jebol, Tiga PETI Gunung Botak Ditemukan Tewas

Next Post

BKPSDM Buru Selatan Gelar Penyerahan SK PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lapangan Kantor Bupati

Berita Terkait

Unpatti Luncurkan BUBANA, Perkuat Unit Usaha Nonakademik

Unpatti Luncurkan BUBANA, Perkuat Unit Usaha Nonakademik

by Redaksi TM
April 9, 2026
0

  AMBON, TM— Universitas Pattimura (Unpatti) resmi meluncurkan Badan Usaha Bisnis Akademik dan Nonakademik (BUBANA) sebagai upaya memperkuat kemandirian keuangan...

Dana Hibah Rp4 Miliar di Dinas Koperasi Bursel Diduga Hilang, FPAK Desak Kejari Periksa Mantan Kadis

Dana Hibah Rp4 Miliar di Dinas Koperasi Bursel Diduga Hilang, FPAK Desak Kejari Periksa Mantan Kadis

by Redaksi TM
April 8, 2026
0

AMBON, TM – Dugaan hilangnya anggaran dana hibah lebih dari Rp4 miliar di lingkungan Dinas Koperasi Kabupaten Buru Selatan (Bursel)...

Rapat paripurna DPRD Maluku soal LKPJ Gubernur Maluku.

DPRD Maluku Terima LKPJ Gubernur 2025, Ekonomi Tumbuh 5,44 Persen Tapi Pengangguran Jadi Sorotan

by Redaksi TM
Maret 31, 2026
0

AMBON, TM — DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran...

Next Post
Plt Kepala BKPSDM Buru Selatan, Plt Suparman Laitupa

BKPSDM Buru Selatan Gelar Penyerahan SK PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lapangan Kantor Bupati

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Panen Raya Arui Das, Kehadiran Bupati Tanimbar Jadi Penyemangat Petani

Panen Raya Arui Das, Kehadiran Bupati Tanimbar Jadi Penyemangat Petani

April 17, 2026
Kelangkaan Minyak Tanah di Dobo, Warga Antre Demi Dapatkan Pasokan

Kelangkaan Minyak Tanah di Dobo, Warga Antre Demi Dapatkan Pasokan

April 17, 2026
Bupati Tanimbar Lantik 26 Pejabat Eselon II: Bekerjalah dengan Sepenuh Hati, Jaga Integritas

Bupati Tanimbar Lantik 26 Pejabat Eselon II: Bekerjalah dengan Sepenuh Hati, Jaga Integritas

April 17, 2026
Rosbayani Asri Arman Apresiasi Tim PKK SBB, Juara 1 Lomba Pelaksana 10 Program Pokok 2025

Rosbayani Asri Arman Apresiasi Tim PKK SBB, Juara 1 Lomba Pelaksana 10 Program Pokok 2025

April 17, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang