Ambon, TM.– Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin Teguran Ringan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu, dinilai tidak sah dan di luar kewenangan.
SK Nomor: 800.1.6.2/2491 yang ditandatangani pada 10 September 2025, ditujukan kepada Zainab Tuanani, Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, langkah tersebut langsung dikritisi oleh pihak Pemerintah Provinsi Maluku.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menegaskan bahwa Kabid GTK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK hukuman disiplin ASN.
“Apa yang dilakukan Kabid GTK tidak berwenang. Itu murni masalah internal dan sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk BKD,” kata Kasrul, Kamis (25/9/2025).
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, James Thomas Leiwakabessy.
Menurutnya, pemberian hukuman disiplin ASN harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Jika hukuman disiplin ringan, maka menjadi kewenangan atasan langsung. Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegas James.
Ia menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Kabid GTK, staf, Kasubag Kepegawaian, serta operator terkait persoalan tersebut.
“Penilaian ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel karena absensi online Pemprov Maluku sudah terintegrasi,” jelasnya.
Dengan demikian, SK yang diterbitkan Kabid GTK dianggap tidak sah karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemprov Maluku menegaskan bahwa setiap keputusan terkait hukuman disiplin ASN harus melalui prosedur resmi sesuai regulasi yang berlaku.(TM-04)