Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, September 26, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Uncategorized

Kabid GTK Terbitkan SK Tak Tepat, Pemprov Maluku: Tidak Sah dan di Luar Kewenangan

Redaksi TM by Redaksi TM
September 26, 2025
in Uncategorized
Jubir Pemprov Maluku, Kasrul Selang

Jubir Pemprov Maluku, Kasrul Selang

Ambon, TM.– Penerbitan Surat Keputusan (SK) Hukuman Disiplin Teguran Ringan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu, dinilai tidak sah dan di luar kewenangan.

Baca Juga :

Cari Anggota Baru, Marching Band Unpatti Gelar Open Rekrutmen

Bupati Malra Lantik Pengurus PKK 2025–2030, Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan Keluarga

Komisioner Bawaslu dari Lima Provinsi Hadiri Diskusi Terpumpun di Ambon

SK Nomor: 800.1.6.2/2491 yang ditandatangani pada 10 September 2025, ditujukan kepada Zainab Tuanani, Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, langkah tersebut langsung dikritisi oleh pihak Pemerintah Provinsi Maluku.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menegaskan bahwa Kabid GTK tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK hukuman disiplin ASN.

“Apa yang dilakukan Kabid GTK tidak berwenang. Itu murni masalah internal dan sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk BKD,” kata Kasrul, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, James Thomas Leiwakabessy.

Menurutnya, pemberian hukuman disiplin ASN harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Jika hukuman disiplin ringan, maka menjadi kewenangan atasan langsung. Untuk hukuman disiplin sedang dan berat, itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tegas James.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Kabid GTK, staf, Kasubag Kepegawaian, serta operator terkait persoalan tersebut.

“Penilaian ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel karena absensi online Pemprov Maluku sudah terintegrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, SK yang diterbitkan Kabid GTK dianggap tidak sah karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemprov Maluku menegaskan bahwa setiap keputusan terkait hukuman disiplin ASN harus melalui prosedur resmi sesuai regulasi yang berlaku.(TM-04)

Previous Post

Bak Rendaman Jebol, Tiga PETI Gunung Botak Ditemukan Tewas

Berita Terkait

Cari Anggota Baru, Marching Band Unpatti Gelar Open Rekrutmen

Cari Anggota Baru, Marching Band Unpatti Gelar Open Rekrutmen

by Redaksi TM
September 22, 2025
0

Ambon, TM.- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Marching Band Waditra Mangkera Universitas Pattimura (Unpatti) resmi menggelar open rekrutmen sekaligus training perdana...

Bupati Thaher Hanubun

Bupati Malra Lantik Pengurus PKK 2025–2030, Dorong Peran Perempuan dalam Pembangunan Keluarga

by Redaksi TM
September 20, 2025
0

  Ambon, TM.- Kepengurusan baru Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) periode 2025–2030 resmi dilantik Bupati...

Komisioner Bawaslu dari Lima Provinsi Hadiri Diskusi Terpumpun di Ambon

Komisioner Bawaslu dari Lima Provinsi Hadiri Diskusi Terpumpun di Ambon

by Redaksi TM
September 12, 2025
0

    AMBON,-- TM,-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun atau Rencananya (DKT). Kegiatan digelar pada Jumat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bak Rendaman Jebol, Tiga PETI Gunung Botak Ditemukan Tewas

Bak Rendaman Jebol, Tiga PETI Gunung Botak Ditemukan Tewas

September 25, 2025
Samat Lestaluhu

Pria Asal MBD Ini Ditipu Seorang Pedagang, Uang Habis Beras 30 Karung Nihil

September 25, 2025
Ruko tempat menyimpan B3

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

September 25, 2025
evaluasi program MBG di Maluku

Gubernur Pastikan Evaluasi Menyeluruh Program MBG di Maluku

September 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang