Ambon, TM. – Residivis kasus Narkoba, Petra Tahapary dituntut 9 Tahun penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tuntuan disampaikan JPU dalam persidangan online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis 8 Oktober 2020.
Selain pidana badan, Jaksa Silvia G.A Hattu juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Meminta kepada majelis hakim agar memutuskan terdakwa dengan pidana dipenjara selama 9 Tahun, serta divonis bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 144 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ucap Jaksa Hattu saat membacakan amar tuntutanya langsung di depan Majelis Hakim yang diketuai, Christina Tetelepta.
Insiden ini berawal pada 5 Desember 2019, sekitar pukul 19.50 WIT. Lokasinya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon. Kasus ini terungkap saat pemeriksaan dan penggeladan dilakukan di Lapas oleh Kepala BNNP Maluku, Dir Narkoba Polda Maluku, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, Kepala Lapas Kelas II A Ambon.
Langkah ini dilakukan setelah adanya informasi adanya peredaran Narkotika. Petugas BNNP Maluku langsung melakukan penggeledahan pada blok Kutilang. Tepatnya Kamar nomor 12 yang di huni terdakwa bersama rekannya, Ian Patrik Souhuwat.
Terdakwa sendiri adalah residivis kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara (perkara terpisah). Saat penggeldahaan itu, petugas menemukan barang bukti sebanyak 12 paket klip bening ukuran kecil dan satu lipatan kertas warna hijau dengan total berat 9,69 gram.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, terdakwa kemudian di giring ke kantor BNNP Maluku bersama barang buktinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(TM-02)
Discussion about this post