Ambon, TM.- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Steven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi itu dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Sidang tuntutan itu berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dipimpin tiga Majelis Hakim yang dipimpin Lucky Rombot.
Jaksa S. Ariyani itu menyatakan, pria berusia 23 Tahun yang bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku terbukti bersalah melanggar pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan juga pasal 27 Ayat (1) Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI Mo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua tahun di potong masa tahanan,” tegas JPU dalam amar tuntutannya itu.
Jaksa memguraikan, perbuatan terdakwa ini terjadi Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa merasa kesal karena hubungannya berakhir dengan korban.
Korban yang merupakan mantan pacar terdakwa, berada di rumahnya tiba-tiba menerima pesan gambar melalui saluran WhatsApp yang bernuansa kesusilaan dari terdakwa.
Saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, terdakwa mengancam dengan berkata “akan menyebarkan gambar korban melalui aplikasi Instagram supaya diketahui teman-teman,” ancam terdakwa itu.
Merasa malu, korban langsung menuju Polsek Sirimau untuk melaporkan tindakan terdakwa. Petugas yang sudah menerima laporan bergerak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkap dia. Sayangnya, terdakwa sudah melarikan diri.
Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Dalam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban. “Kamu yang malu, bukan saya yang malu”, kata terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Atas perbuatan terdakwa, postingan gambar korban diketahui rekan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengirimkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.
Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pihak kepolisian. Lalu akhirnya terdakwa dimasukan dalam Faftar Pencarian Orang (DPO). Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (TM-02)
Discussion about this post