Ambon, TM.- Setelah kalah dalam praperadilan, Kejaksaan Tinggi Maluku maraton mengumpulkan bukti. Sejumlah orang juga diperiksa, hanya untuk menjerat Ferry Tanaya.
Kabarnya, Ferry Tanaya telah dijadikan tersangka kembali, dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Dalam kasus ini, Ferry pernah jadi tersangka.
Ferry lolos, setelah Praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Ambon. Penetapan dilakukan, setelah Kejati Maluku melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Paling banyak, dari BPN Buru.
“Nanti diumumkan dalam waktu dekat,” kata
sumber dari Kejari Maluku. Sammy Sapulette Juru Bicara Kejati Maluku, menepis informasi tersebut. Penyidik masih fokus pemeriksaan saksi-saksi.
Sammy mengaku, sudah cek informasi ke Kasi Penyidikan. Dan disampaikan, bahwa auditor akan melakukan audit Penghitungan kerugian keuangan negara Kembali.(TM-02)
Discussion about this post