Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Terbukti Miliki Sabu, Wanita Muda Ini Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
Juni 5, 2025
in Hukrim
ILUSTRASI

ILUSTRASI

AMBON, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Natalia Mokat dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Maggie Parera di hadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, dengan hakim anggota Ismail Wael dan Dedy Lean Sahusilawane.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Wanita muda ini secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Maggie dalam persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. “Kami juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Maggie.

Barang bukti yang diajukan dalam sidang berupa satu paket sabu seberat 0,1266 gram, yang dibungkus plastik klip bening dan dililit isolasi ban hitam.

Paket itu ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution warna silver yang disimpan dalam tas kain ungu milik terdakwa. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam OPPO A17K berwarna biru tua.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Natalia Mokat ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan dilakukan di area parkir Pelabuhan Slamet Riyadi, Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada pekan depan.(TM-03)

Tags: narkobapengadilan negeri ambonsabu
Previous Post

Unpatti Targetkan 6.000 Mahasiswa Baru pada Tahun Ajaran 2025

Next Post

Jelang Idul Adha, Febry Tetelepta Serahkan Sapi Kurban untuk Dua Masjid di Ambon

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

by Redaksi TM
April 29, 2026
0

DOBO, TM — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi...

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

by Redaksi TM
April 23, 2026
0

Ambon, TM — Sinergi antara dunia perbankan dan aparat keamanan terus diperkuat di Maluku. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Kantor Cabang Ambon...

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Ambon, TM — Konsorsium masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi...

Next Post
Febry Tetelepta

Jelang Idul Adha, Febry Tetelepta Serahkan Sapi Kurban untuk Dua Masjid di Ambon

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Bupati Tanimbar Lantik 36 Anggota BPD PAW, Dorong Tata Kelola Desa Lebih Efektif

Mei 6, 2026
Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Pelepasan 7 CJH Aru, Wabup Tekankan Fokus Ibadah dan Jaga Nama Baik Daerah

Mei 6, 2026
Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Wabup Ratuanak Promosikan Fursuy sebagai Destinasi Wisata Budaya

Mei 6, 2026
DLH Kepulauan Aru Sosialisasikan Pengendalian Pencemaran Lingkungan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

DLH Kepulauan Aru Sosialisasikan Pengendalian Pencemaran Lingkungan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Mei 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang