Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, October 21, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Pemilik Tembakau Sintesis Dituntut Jaksa Tujuh Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
June 19, 2025
in Hukrim
Eko Suneth terdakwa kepemilikan Tembakau Sintesis

Eko Suneth terdakwa kepemilikan Tembakau Sintesis, Eko Suneth jalani sidang tuntutan di PN Ambon, Kamis (19/6/2025).

Ambon, TM.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy De Lima, menuntut terdakwa Rino Eko Suneth dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga :

Komut Bank Maluku-Malut Bongkar Dugaan ‘Kejahatan’ Direksi Saat Pengadaan Seragam Pegawai

Polres Seram Bagian Barat Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Piru

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wilson Sriver dengan didampingi hakim anggota Orpa Marthina dan Bonni Alim.

Dalam uraian tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa tembakau sintetis.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rino Eko Suneth dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata JPU dalam persidangan.

Barang bukti berupa satu paket tembakau sintetis seberat 0,2051 gram yang dikemas dalam kertas warna coklat, ditetapkan untuk dimusnahkan.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di kawasan Tanah Rata Pohon Kapok, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(TM-03)

Tags: ambonJaksa Penuntut Umumtembakau sintesis
Previous Post

MBD, Kabupaten Pertama di Maluku Punya Perda Penyelenggaraan Kearsipan

Next Post

DPRD Rencana Minta Klarifikasi Sadali Soal Anggaran Rumah Jabat Gubernur Maluku Rp14.5 Miliar

Berita Terkait

Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

Komut Bank Maluku-Malut Bongkar Dugaan ‘Kejahatan’ Direksi Saat Pengadaan Seragam Pegawai

by Redaksi TM
October 21, 2025
0

Ambon, ameks.fajar.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Maluku Utara (BM-Malut)...

Dua pelaku sabung ayam di SBB

Polres Seram Bagian Barat Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Piru

by Redaksi TM
October 19, 2025
0

Piru, TM. — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Tim...

ILUSTRASI_KORUPSI

Polres Aru Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Rp82 Miliar di PSDKU Unpatti Dobo

by Redaksi TM
October 17, 2025
0

Aru, TM.— Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Rp82 miliar untuk pengembangan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU)...

Next Post
DPRD Rencana Minta Klarifikasi Sadali Soal Anggaran Rumah Jabat Gubernur Maluku Rp14.5 Miliar

DPRD Rencana Minta Klarifikasi Sadali Soal Anggaran Rumah Jabat Gubernur Maluku Rp14.5 Miliar

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

Komut Bank Maluku-Malut Bongkar Dugaan ‘Kejahatan’ Direksi Saat Pengadaan Seragam Pegawai

October 21, 2025
Bupati Malra, Thaher Hanubun

Dewi Panca Malra, Simbol Peningkatan Pariwisata Berbasis Pancasila

October 21, 2025
Rektor Unidar

Resmi Dilantik, Dr. Syawal Zakaria Pimpin Universitas Darussalam Ambon Periode 2025–2029

October 21, 2025
Balai Kebudayaan Tetapkan Benteng Beverwijk di Sila dan Gereja Tua Imanuel di Hila Jadi Cagar Budaya

Balai Kebudayaan Tetapkan Benteng Beverwijk di Sila dan Gereja Tua Imanuel di Hila Jadi Cagar Budaya

October 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang