Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, October 31, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Periksa Pelapor dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lurah Batu Gajah

Redaksi TM by Redaksi TM
August 28, 2025
in Hukrim
Kuasa hukum ahli waris eks hotel anggrek

Ahli waris, Novita Muskita saat bersama Kuasa hukumnya.

Ambon, TM.– Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan Lurah Batu Gajah kini memasuki tahap baru. Novita Audi Muskita, pelapor dalam perkara tersebut, telah diperiksa oleh penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

Saat Kunjungan Jaksa Agung ke Ambon, Kejati Maluku Didemo Tuntut Jadikan Bupati Aru Tersangka

Polda Maluku menahan Tiga Tersangka Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 12.20 hingga 14.30 WIT. Novita dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rocky M. Tousalwa & Partner.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pidana yang diajukan Novita pada 19 Agustus lalu,” jelas kuasa hukum dalam keterangan pers, Kamis (28/8).

Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 590/09/K.Bt.Gajah tertanggal 12 Juni 2015. Dokumen tersebut mencantumkan nama Novita sebagai penguasa tanah.

Namun, ia menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan maupun memberikan persetujuan atas penerbitan dokumen itu.

SKT yang diterbitkan Lurah Batu Gajah juga dinilai janggal. Pada poin 9 disebutkan tanah “tidak dalam sengketa”, namun pada poin 5 justru tercantum riwayat putusan pengadilan terkait sengketa lahan yang sama, termasuk putusan Mahkamah Agung.

“Peran Lurah Batu Gajah semakin terlihat dengan posisinya sebagai Turut Tergugat IV dalam perkara perdata Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon,” kata dia.

“Putusan PN Ambon pada 27 Februari 2024 bahkan menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh para tergugat, termasuk Lurah Batu Gajah. Saat ini perkara masih bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung,” tambah kuasa hukum.

Berdasarkan fakta tersebut, Lurah Batu Gajah dilaporkan dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen oleh Pejabat, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen, ancaman 6 tahun penjara. Pasal 242 KUHP tentang Pemberian Keterangan Palsu, ancaman 7 tahun penjara. Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 65 juncto Pasal 67, dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Kuasa hukum Novita menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap perkara tersebut menjadi preseden penting agar pejabat publik menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan taat hukum.

Hal senada disampaikan pelapor. Novita menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan meski pihak terlapor merupakan pejabat publik.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu saya berharap tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini,” tegas Novita.(TM-02)

Tags: ahli waris muskitaeks hotel anggrekpemalsuan
Previous Post

Klaim Nyimas Siti Aminah Atas Tanah 288 Hektar Tanah di Ambon, Ditolak Mahkamah Agung

Next Post

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

Berita Terkait

Ilustrasi Korupsi

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

by Redaksi TM
October 31, 2025
0

Ambon, TM - Belum tuntas kasus jalan Lingkar Wokam, kini Bupati Aru Timotius Kaidel kembali akan dilaporkan terkait pergesaran anggaran...

Saat Kunjungan Jaksa Agung ke Ambon, Kejati Maluku Didemo Tuntut  Jadikan Bupati Aru Tersangka

Saat Kunjungan Jaksa Agung ke Ambon, Kejati Maluku Didemo Tuntut Jadikan Bupati Aru Tersangka

by Redaksi TM
October 29, 2025
0

Ambon, TM - Kunjungan Jaksa Agung ST Burhanudin ke Kota Ambon, diwarnai dengan aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi...

tiga tersangka pengrusakan kantor DPD GOlkar Maluku ditahan Polda Maluku.

Polda Maluku menahan Tiga Tersangka Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku

by Redaksi TM
October 29, 2025
0

Ambon, TM - Direktorat Kriminal umum (Dirkrimum) Polda Maluku, menahan tiga tersangka pengrusakan kantor DPD Golkar Maluku pada 9 Oktober...

Next Post
Tersangka korupsi DD Tiouw ditahan Kejari Ambon

Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw, Mantan Pejabat dan 5 Perangkat Negeri Ditahan Cabjari Ambon di Saparua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

DPRD Maluku Ungkap Retribusi Pajak Mineral Baru Capai Rp 600 Ribu dari Target Rp 67 Miliar

October 31, 2025
Unpatti Teken MoU dengan IBEC untuk Perluas Akses Pendidikan Global ke Inggris

Unpatti Teken MoU dengan IBEC untuk Perluas Akses Pendidikan Global ke Inggris

October 31, 2025
Ilustrasi Korupsi

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

October 31, 2025
Satu Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Jembatan Tehoru Maluku Tengah

Satu Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Maut di Jembatan Tehoru Maluku Tengah

October 31, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang