Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, January 17, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polres Malra Tangkap Pria Bermodus Akun Palsu, 65 Wanita Jadi Korban di Medsos

Redaksi TM by Redaksi TM
September 16, 2025
in Hukrim
Pelaku pencabulan tengah di Malra

Pelaku pencabulan ditengah-tengah, diapit anggota Polres Malra.

Langgur, TM.- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual dengan modus penipuan melalui media sosial. Seorang pria berinisial K.T alias Konven ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra.

Baca Juga :

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Gerak Cepat Bupati Aru Turun ke Lokasi Konflik, Redam Emosi Warga Longgar–Apara

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, menjelaskan modus pelaku dengan menggunakan akun palsu di Facebook.

Ia merayu seorang korban, sebut saja “Melati”, untuk mengirimkan foto tanpa busana yang kemudian dijadikan alat ancaman.

“Korban diancam akan dipermalukan di media sosial jika tidak menuruti keinginan pelaku. Karena takut, korban akhirnya menuruti ajakan tersangka hingga terjadi persetubuhan di rumahnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra,” ungkap Kapolres, Selasa (16/9/2025).

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Tersangka tidak hanya menipu satu korban, tetapi menggunakan sejumlah akun palsu lain untuk melakukan modus serupa. Total ada 65 wanita yang menjadi korban, dan delapan di antaranya telah disetubuhi tersangka.

Atas perbuatannya, K.T alias Konven dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Malra menegaskan, kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan berbasis teknologi. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Orang tua perlu mengawasi anak-anak ketika berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya pada orang asing agar terhindar dari predator seksual berbasis online,” pesan Kapolres.(TM-02)

Tags: facebookmaluku tenggarapencabulan
Previous Post

Dugaan Manipulasi Data P3K di SBB, DPRD Maluku Desak Investigasi Menyeluruh

Next Post

Unpatti Gandeng BPS Maluku Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terkait

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

Usai Melahirkan di Hutan, Wanita Muda Ini Habisi Nyawa Bayinya

by Redaksi TM
January 12, 2026
0

  Ambon, TM - Tindakan tak manusiawi dilakukan ibu muda di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini....

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

by Redaksi TM
January 5, 2026
0

Namrole, TM — Penyidik Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana...

Bupati Aru Timotius Kaidel yang turun langsung ke lokasi bentrok dua desa bertetangga di Aru Tengah Selatan.

Gerak Cepat Bupati Aru Turun ke Lokasi Konflik, Redam Emosi Warga Longgar–Apara

by Redaksi TM
January 5, 2026
0

AMBON, TM — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, bergerak cepat meredam emosi warga dengan turun langsung ke lokasi konflik antara...

Next Post
Febis Unpatti gandeng BPS

Unpatti Gandeng BPS Maluku Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

January 16, 2026
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Dorong Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram

January 15, 2026
Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

January 14, 2026
DPRD Soroti Data Guru hingga Masalah Moral Kepala Sekolah

DPRD Soroti Data Guru hingga Masalah Moral Kepala Sekolah

January 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang