Langgur, TM.- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual dengan modus penipuan melalui media sosial. Seorang pria berinisial K.T alias Konven ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Malra.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, menjelaskan modus pelaku dengan menggunakan akun palsu di Facebook.
Ia merayu seorang korban, sebut saja “Melati”, untuk mengirimkan foto tanpa busana yang kemudian dijadikan alat ancaman.
“Korban diancam akan dipermalukan di media sosial jika tidak menuruti keinginan pelaku. Karena takut, korban akhirnya menuruti ajakan tersangka hingga terjadi persetubuhan di rumahnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra,” ungkap Kapolres, Selasa (16/9/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Tersangka tidak hanya menipu satu korban, tetapi menggunakan sejumlah akun palsu lain untuk melakukan modus serupa. Total ada 65 wanita yang menjadi korban, dan delapan di antaranya telah disetubuhi tersangka.
Atas perbuatannya, K.T alias Konven dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Malra menegaskan, kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan berbasis teknologi. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Orang tua perlu mengawasi anak-anak ketika berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya pada orang asing agar terhindar dari predator seksual berbasis online,” pesan Kapolres.(TM-02)