Ambon, TM.- Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar 60 ton di perairan Teluk Ambon, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX akan mendalami kemungkinan keterlibatan aparat.
Komandan Satrol Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas, menjelaskan bahwa kapal bernama Berkat Jaya dengan bobot 59 GT ditangkap pada Senin (15/9/2025) pukul 22.00 WIT di koordinat 03°41’47” LS – 128°08’18,5” BT. Kapal yang diawaki 31 anak buah kapal (ABK) itu rencananya berangkat dari Ambon menuju perairan Arafura.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tidak hanya melanggar izin awak, tetapi juga kedapatan mengangkut biosolar sekitar 60 ton. Padahal fungsi kapal seharusnya untuk menangkap ikan, bukan mengangkut BBM,” ungkap Hapsoro dalam konferensi pers di Ambon, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, penyelidikan tidak hanya berhenti pada muatan ilegal, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aparat.
“Kami dalami apakah ada anggota TNI atau Polri yang terlibat. Jika benar terbukti, akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Hapsoro menekankan bahwa proses pidana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. “TNI Angkatan Laut tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana. Tugas kami sebatas mengamankan dan menyerahkan perkara kepada Polri,” jelasnya.
Menurutnya, penangkapan kapal Berkat Jaya ini berawal dari informasi masyarakat. Karena itu, ia mengajak media dan warga untuk terus berkolaborasi dalam memberikan laporan jika melihat aktivitas mencurigakan di laut.
“Praktik ilegal seperti ini biasanya bermain kucing-kucingan, memanfaatkan kelengahan patroli. Informasi dari luar sangat penting agar penindakan bisa tepat sasaran,” ujarnya.(TM-02)