Ambon, TM.- Dian Nikijuluw akhirnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku. Wanita muda ini diyakini jaksa tertibat dalam peredaran Narkoba.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, (7/6). Dia juga dituntut membayar denda Rp. 1 miliar subsider satu tahun penjara. Sidang tuntutan dipimpin ketua majelis hakim, dibantu Orpa Martina dibantu Josce Jane Ririhena dan Julianti Wattimury selaku hakim anggota.
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa terungkap, setelah Marianus Kainama yang diamankan polisi mengaku d suruh Terdakwa untuk ke Jakarta mengambil paket sabu.
Langkah terdakwa ini diketahui petugas BNNP Maluku, setelah mendapat informasi dari informan kalau Marianus Kainama ( berkas terpisah), akan datang dari Jakarta, menggunakan penerbangan Komersial Batik Air, tiba di Ambon Jumat 16 Oktober 2020, dengan membawa sabu.
Baca: Lusia Izack Tersangka Korupsi
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Maluku melakukan pemantauan terhadap diri Kainama di areal bandara Pattimura. Tidak lama kemudian pesawat yang ditumpangi mendarat di Bandara dan ia berjalan melalui pintu keluar.
Tak sadar, jejak Kainama sudah diketahui petugas yang sedang memantau gerak geriknya. Saat itu, ia bergegas masuk ke dalam mobil Avanza yang dikemudikan terdakwa Dian Nikijuluw.
Keduanya pun bergegas pulang. Saat sampai di depan kantor Polsek Teluk Ambon, petugas BNN yang sudah menunggu di situ memberhentikan mobil terdakwa lalu mengarahkan masuk ke dalam halaman Polsek untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran sedang.(TM-01)
Discussion about this post