Leksula, TM.— Kepolisian Sektor (Polsek) Leksula, Polres Buru Selatan, Polda Maluku, bertindak cepat dan tegas dalam menyelesaikan konflik lahan yang menyebabkan pemalangan SMP Negeri 05 Desa Mepa, Kecamatan Leksula.
Melalui langkah mediasi dan pendekatan persuasif, persoalan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dan bermartabat pada Selasa (14/10/2025).
Mediasi digelar di Mapolsek Leksula sekitar pukul 12.00 WIT dan dihadiri seluruh pihak terkait, antara lain Kanit Intelkam Aiptu Ahmad Wally, Kanit Reskrim Aiptu Edwardus Tato.
Hadir juga Kepala UPTD Kecamatan Leksula Lexi Lesnussa, S.Pd, Kepala Desa Mepa Yolanda Matitale, Kepala Sekolah SMP Negeri 05 Mepa Margaretha Taihatu, serta pemilik lahan Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussaselaku pihak yang sebelumnya melakukan pemalangan.
Diketahui, pemalangan dilakukan oleh Petrus Lesnussa dan Wolter Lesnussa yang menuntut kejelasan pembayaran atas lahan tempat berdirinya SMP Negeri 05 Mepa sejak 2023.
Mereka merasa belum menerima kompensasi sebagaimana dijanjikan, sementara lahan lain milik Sander Lesnussa yang digunakan untuk pembangunan enam ruang kelas baru tahun 2025 telah dibayar sebesar Rp50 juta melalui dana DAK Kementerian Pusat.
Ketidakadilan itu memicu protes, hingga keduanya menutup tiga ruang kelas lama di atas lahan mereka. Mengetahui hal tersebut, Polsek Leksula segera turun ke lokasi melakukan klarifikasi dan menggelar mediasi terbuka dengan seluruh pihak yang terlibat.
Dengan pendekatan persuasif, disepakati bahwa pihak pemilik lahan lama, Petrus dan Wolter Lesnussa, menerima penghargaan dan ucapan terima kasih sebesar Rp10 juta—masing-masing Rp5 juta dari Kepala Sekolah dan Rp5 juta dari Kepala Desa Mepa.
Setelah kesepakatan tercapai, pukul 15.30 WIT, pemilik lahan membuka palang sekolah secara sukarela disaksikan aparat kepolisian, perangkat desa, dan pihak sekolah. Aktivitas belajar di SMP Negeri 05 Mepa pun kembali berjalan normal tanpa potensi gangguan keamanan.
Kapolres Buru Selatan melalui Kapolsek Leksula menyampaikan apresiasi atas penyelesaian damai tersebut.
“Kami bertindak cepat, tegas, dan tetap mengedepankan cara-cara persuasif. Prinsip kami, setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan stabilitas keamanan,” tegas Kapolsek.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini menjadi contoh penerapan restoratif justice yang efektif di tingkat desa.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni dan keadilan sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.(TM-02)