Ambon, TM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara terbuka mengumumkan penghentian penanganan dugaan kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Maluku yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret nama Widya Pratiwi Murad, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga diketahui sebagai Ketua DPW PAN Maluku.
Penghentian penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, dengan alasan kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas daerah.

Keputusan tersebut menuai sorotan tajam dari John Berhitu, pengacara muda di Ambon. Ia menegaskan bahwa secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana dalam tindak pidana korupsi.
“Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan, bukan dasar untuk menghentikan proses hukum,” kata John Berhitu, Sabtu (31/1/2026).

Ia mengakui bahwa pada tahap penyelidikan memang belum ada penetapan tersangka maupun upaya paksa. Namun menurutnya, penyelidikan bukanlah ruang diskresi tanpa batas. Fungsinya adalah memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.
“Ketika aparat penegak hukum sendiri menyatakan telah menemukan penyimpangan dan kerugian keuangan negara yang nyata, maka secara doktrinal fungsi penyelidikan telah terpenuhi dan perkara semestinya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, John menilai dalam perspektif hukum acara pidana modern, penyelidikan harus dijalankan secara akuntabel dan tidak boleh menjadi zona abu-abu untuk mengunci atau menghentikan perkara.
Penghentian kasus pada tahap awal dengan alasan administratif dan non-yuridis, kata dia, berpotensi menciptakan preseden buruk, khususnya dalam penanganan dana hibah yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Ia juga mempertanyakan pernyataan bahwa perkara dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru. Menurutnya, bukti utama berupa audit kerugian negara dan temuan penyimpangan sudah tersedia.
“Persoalannya bukan lagi ada atau tidaknya bukti, tetapi keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum tidak cukup diukur dari pemulihan kerugian negara, melainkan kepastian bahwa setiap perbuatan melawan hukum diproses secara setara di hadapan hukum,” tegasnya.
“Jika tidak, maka keadilan berisiko berhenti pada angka yang dikembalikan, bukan pada kebenaran yang ditegakkan,” tutup John. (TM-04)
















