AMBON, TM — Mantan Camat Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian, setelah tiga tahun melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Mantan Camat Taniwel, RMM diciduk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada Selasa (3/2/2026) subuh. Saat ditangkap, tersangka diketahui bersembunyi di sebuah goa di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian tersangka. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan RMM tanpa perlawanan.

“Dia ditangkap hari ini, tapi saya tidak tahu persis jam berapa,” ujar seorang sumber di kepolisian.
Sumber tersebut mengungkapkan, selama hampir tiga tahun buron, RMM kerap berpindah-pindah tempat dan memilih lokasi terpencil untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.

Saat ini, RMM telah dibawa ke Ambon guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Maluku.
“Informasinya tim sudah membawa dia ke Ambon,” ujar sumber itu lagi.
Dalam pengembangan perkara, polisi tidak hanya menjerat RMM sebagai pelaku utama. Aparat juga telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga membantu menyembunyikan keberadaan tersangka selama masa pelarian. Bahkan, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Dasmin Ginting, juga belum mendapat respons. (TM-02)
















