Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, March 3, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Redaksi TM by Redaksi TM
March 3, 2026
in Hukrim
sidang PN Ambon

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ringan atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias AMPI, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.

Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa. Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Putusan ini menjadi bagian dari implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang mulai diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.

Dengan pertimbangan hukum tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan maaf kepada terdakwa tanpa menjatuhkan pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gafar bahta)

Tags: KUHAP 2025Penganiayaan ringanPutusan PN Ambon
Previous Post

Ketahanan Pangan dan SDM Jadi Prioritas RKPD 2027 Maluku Tenggara

Berita Terkait

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
February 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

Ambon, TM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

March 3, 2026
Wakil Bupati Membuka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kei Kecil.

Ketahanan Pangan dan SDM Jadi Prioritas RKPD 2027 Maluku Tenggara

March 3, 2026
Pelantikan dekan Fakultas Hukum Unpatti oleh Rektor Fredy Leiwakabessy

Prof Adonia Laturette Resmi Jabat Dekan Fakultas Hukum Unpatti

March 3, 2026
Bupati Aru

Bupati Kaidel Apresiasi Kehadiran Doctor Share, Simbol Kolaborasi Pelayanan Kesehatan di Aru

March 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang