Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ringan atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias AMPI, Selasa (3/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.
Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa. Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Putusan ini menjadi bagian dari implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang mulai diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.
Dengan pertimbangan hukum tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan maaf kepada terdakwa tanpa menjatuhkan pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gafar bahta)















