Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Redaksi TM by Redaksi TM
Maret 3, 2026
in Hukrim
sidang PN Ambon

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ringan atas nama terdakwa Abraham Tuanakotta alias AMPI, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga :

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”.

Meski dinyatakan bersalah, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap terdakwa. Dalam putusan tersebut, terdakwa hanya dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Putusan tersebut merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP (Baru) juncto Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Putusan ini menjadi bagian dari implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang mulai diterapkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana ringan.

Dengan pertimbangan hukum tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan maaf kepada terdakwa tanpa menjatuhkan pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(gafar bahta)

Tags: KUHAP 2025Penganiayaan ringanPutusan PN Ambon
Previous Post

Ketahanan Pangan dan SDM Jadi Prioritas RKPD 2027 Maluku Tenggara

Next Post

Serius Tangani Stunting, Bupati Aru Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

by Redaksi TM
April 29, 2026
0

DOBO, TM — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi...

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

by Redaksi TM
April 23, 2026
0

Ambon, TM — Sinergi antara dunia perbankan dan aparat keamanan terus diperkuat di Maluku. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Kantor Cabang Ambon...

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Ambon, TM — Konsorsium masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi...

Next Post
Serius Tangani Stunting, Bupati Aru Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Serius Tangani Stunting, Bupati Aru Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
DPD NasDem Kepulauan Aru Dilantik, DPW Targetkan Naik Kelas di Pemilu 2029

DPD NasDem Kepulauan Aru Dilantik, DPW Targetkan Naik Kelas di Pemilu 2029

Mei 2, 2026
Hardiknas 2026 di Aru: Disdikbud Tekankan Pendidikan Bermutu dan Penguatan Peran Guru

Hardiknas 2026 di Aru: Disdikbud Tekankan Pendidikan Bermutu dan Penguatan Peran Guru

Mei 2, 2026
Rektor Unpatti Tekankan Riset Berdampak dan Kolaborasi pada Hardiknas 2026

Rektor Unpatti Tekankan Riset Berdampak dan Kolaborasi pada Hardiknas 2026

Mei 2, 2026
Unpatti Dorong Digitalisasi, Inklusivitas, dan Penguatan Kreativitas Mahasiswa

Unpatti Dorong Digitalisasi, Inklusivitas, dan Penguatan Kreativitas Mahasiswa

Mei 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang