Ambon, TM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua korban anak di bawah umur di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Jumat (17/4/2026).
Kedua korban diamankan saat berada di atas KM Ngapulu, setelah polisi menerima laporan dari orang tua terkait dugaan perekrutan untuk bekerja di luar daerah.
Berdasarkan keterangan awal, korban diduga direkrut melalui komunikasi aplikasi WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan. Namun, rencana tersebut diketahui tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada korban.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan korban saat kapal sandar di pelabuhan.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Janet S. Luhukay, menyatakan bahwa kedua korban saat ini telah diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan lanjutan.

“Saat ini kedua korban telah diamankan dan diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan serta pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polresta Ambon juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak dinilai penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa.(gafar bahta)
















