Dobo, TM— Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan Supardi Arifin alias Fajar, kontraktor proyek pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Kepulauan Aru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penahanan dilakukan pada Jumat (18/4/2026) setelah Supardi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung hingga 7 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Amanda, menjelaskan tersangka sebelumnya diamankan tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di Singkawang, Kalimantan Barat, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan sempat melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO sebelum akhirnya ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Setelah ditangkap, Supardi diserahkan kepada penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, lalu diterbangkan ke Ambon. Setibanya di Ambon, ia langsung menjalani pemeriksaan intensif sebelum statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti, antara lain keterangan saksi, dokumen proyek, serta hasil audit kerugian negara.
Dalam perkara ini, Supardi merupakan pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp9,38 miliar.
Namun, hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar yang diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian proyek.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.(gafar bahta)















