Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, September 25, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Empat Orang Diciduk di Ambon Dalam Operasi Berantas Narkoba

Redaksi TM by Redaksi TM
April 11, 2025
in Hukrim

 

Baca Juga :

DPRD Maluku Desak Penindakan Tegas 17 Anggota Brimob yang Aniaya Warga

Fitria Juniarty Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi di BRI Cabang Ambon

Kapolda Maluku Respon Cepat Insiden Bula, Dansat Brimob Diperintahkan Turun ke SBT

AMBON, TM. —  Empat orang ditangkap di tempat berbeda di Kota Ambon oleh  Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Penangkapan dilakukan  Selasa (8/4/2025) dan Rabu (9/4/2025).

Barang bukti yang disitua berupa ganja dan narkotika jenis sinte. Empat pelaku yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH (22) alias Cahyo, dan FDPS (22) alias Ojan.

 

Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1).

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla, dalam rilisnya, Jumat (11/4),  menjelaskan, penangkapan pertama, Ayot diamankan terlebih dahulu di kawasan Mardika pada Selasa malam.

Dari tangannya, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik bening di saku celana depan. Ayot mengaku membeli ganja tersebut dari Opi seharga Rp100.000.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian menangkap Opi pada Rabu (9/4/2025) di lokasi berbeda. Dari tangan Opi, polisi menyita uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ganja.

 

Sementara itu, dalam kasus berbeda, tim juga menangkap Cahyo dan Ojan pada Selasa siang di kawasan Aster. Penangkapan bermula dari tertangkapnya Ojan yang kedapatan membawa dua paket sinte yang dibungkus kertas putih. Hasil pengembangan membawa petugas ke Cahyo, yang diduga menjual sinte kepada Ojan.

 

“Dari tangan Cahyo juga ditemukan tiga linting sinte yang dibungkus kertas warna merah putih. Ia mengakui telah menjual barang tersebut kepada Ojan,” ujar Kabid.

 

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. (TM-03)

Tags: ambonnarkobapolda malukuSinte
Previous Post

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

Next Post

Warga Porto Tolak Marthin Nanlohy Kembali Jadi Raja, Alasannya Baru Bebas Penjara

Berita Terkait

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Desak Penindakan Tegas 17 Anggota Brimob yang Aniaya Warga

by Redaksi TM
September 24, 2025
0

Ambon, TM – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan 17 anggota Brimob...

Tersangka korupsi

Fitria Juniarty Ditahan, Tersangka Kasus Korupsi di BRI Cabang Ambon

by Redaksi TM
September 22, 2025
0

Ambon, TM.– Setelah lama menjadi buronan, Fitria Juniarty, tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, akhirnya...

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi

Kapolda Maluku Respon Cepat Insiden Bula, Dansat Brimob Diperintahkan Turun ke SBT

by Redaksi TM
September 22, 2025
0

AMBON, TM. –Polda Maluku merespon cepat insiden penyerangan sejumlah oknum brimob kepada warga di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)....

Next Post
Warga Porto Tolak Marthin Nanlohy Kembali Jadi Raja, Alasannya Baru Bebas Penjara

Warga Porto Tolak Marthin Nanlohy Kembali Jadi Raja, Alasannya Baru Bebas Penjara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Gubernur Maluku buka kantor Kadin Maluku

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

September 24, 2025
Ketua Bawaslu Bursel, Robo Souwakil

Bawaslu Bursel Gelar Evaluasi, Perkuat Kelembagaan Pemilu Bersama Mitra Strategis

September 24, 2025
Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

DPRD Maluku Desak Penindakan Tegas 17 Anggota Brimob yang Aniaya Warga

September 24, 2025
DPRD Maluku dan Pemprov Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

DPRD Maluku Ultimatum Pemprov Segera Bayar TPP Guru SMA/SMK

September 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang