AMBON, TM. — Empat orang ditangkap di tempat berbeda di Kota Ambon oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Penangkapan dilakukan Selasa (8/4/2025) dan Rabu (9/4/2025).
Barang bukti yang disitua berupa ganja dan narkotika jenis sinte. Empat pelaku yang kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku berinisial JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH (22) alias Cahyo, dan FDPS (22) alias Ojan.
Tersangka Opi dan Ayot dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Cahyo dan Ojan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla, dalam rilisnya, Jumat (11/4), menjelaskan, penangkapan pertama, Ayot diamankan terlebih dahulu di kawasan Mardika pada Selasa malam.
Dari tangannya, petugas menemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik bening di saku celana depan. Ayot mengaku membeli ganja tersebut dari Opi seharga Rp100.000.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian menangkap Opi pada Rabu (9/4/2025) di lokasi berbeda. Dari tangan Opi, polisi menyita uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi ganja.
Sementara itu, dalam kasus berbeda, tim juga menangkap Cahyo dan Ojan pada Selasa siang di kawasan Aster. Penangkapan bermula dari tertangkapnya Ojan yang kedapatan membawa dua paket sinte yang dibungkus kertas putih. Hasil pengembangan membawa petugas ke Cahyo, yang diduga menjual sinte kepada Ojan.
“Dari tangan Cahyo juga ditemukan tiga linting sinte yang dibungkus kertas warna merah putih. Ia mengakui telah menjual barang tersebut kepada Ojan,” ujar Kabid.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Pihak kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. (TM-03)