Ambon, TM — Pemotongan anggaran pengawasan dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, usai mengikuti rapat bersama Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah (BKD), dan Bappeda Provinsi Maluku yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (11/4/2025).
Menurut Rahakbauw, Peraturan Menteri PUPR menyebutkan bahwa biaya pengawasan proyek dengan nilai di atas Rp100 juta seharusnya sebesar 53 persen, sedangkan untuk proyek dengan nilai antara Rp250 juta hingga Rp500 juta sebesar 23 persen.
“Namun dalam praktiknya, Dinas PUPR hanya menetapkan biaya pengawasan sebesar 15 persen. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahakbauw menyebut bahwa pemangkasan anggaran serupa juga terjadi di beberapa dinas lain, seperti Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian.
Pemotongan tersebut menyasar anggaran perjalanan dinas dan pengawasan proyek, baik yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD maupun dari proyek reguler.
Menindaklanjuti temuan ini, DPRD Maluku akan menggelar rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III. Tujuannya adalah meminta penjelasan teknis dari dinas-dinas terkait agar pemotongan anggaran tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Sesuai arahan pimpinan DPRD, masing-masing komisi akan lebih dulu melakukan rapat dengan mitra kerjanya. Setelah itu baru kita laksanakan rapat gabungan,” tutup Rahakbauw.(TM-03)