Ambon, TM.— Kepala Soa Parentah Negeri Amahusu, Jonas Silooy, mengingatkan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar tidak gegabah dalam menindaklanjuti usulan nama Raja yang diajukan Saniri Negeri Amahusu. Usulan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017.
Jonas dalam rilisnya, Selasa (15/7/2025) menyatakan, bahwa calon Raja Amahusu yang kini diproses oleh Saniri Negeri, yakni Mesak Morits bukan bagian dari mata rumah parentah yang sah di Negeri Amahusu.
Pengangkatan Raja di Negeri Adat Maluku, kata dia, harus berdasarkan garis keturunan laki-laki secara linear, sesuai budaya yang berlaku.
“Saudara Mesak bukan berasal dari mata rumah parentah yang sah, dia adalah keturunan dari perempuan, sehingga dia tidak memiliki garis keturunan langsung sebagai pewaris kepala pemerintahan negeri,” tandas Jonas.
Dia menegaskan, Kalau Mesak tetap diproses untuk dilantik sebagai Raja Amahusu, maka mereka akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Langkah ini, kata Jonas, merujuk pada pokok surat bernomor 15 dan 16/Kepala Soa Wakan/VII/2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Ambon agar tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan atas nama Mesak Morits.
Dimana dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa tindakan nantinya akan bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri.
Soal pengangkatan dan penetapan Mesak sebagai calon Rajaberdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Nomor 113 Tahun 2007, Jonas mengatakan, putusan itu sudah tidak relevan.
“Karena keluar saat Negeri Amahusu masih berstatus Desa, dan saat itu belum ada Perda Nomor 10 Tahun 2017 maupun Nomor 8 Tahun 2018,” tegasnya.
Dia juga menyinggung Saniri Negeri Amahusu melakukan pembentukan Kepala Mata Rumah Parentah Silooy-da Costa. Padahal, Mata rumah parentah harus dilakukan oleh Soa.
Proses pembentukan Matarumah Parentah, menurut Jonas, harus memenuhi syarat yang di atur dalam Perda Kota Ambon nomor 8 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 1-5.
Selain itu, tambah dia, Pembentukan Kepala Mataruma Parentah sampai pada penetapan calon Kepalah Pemerintah Negeri (Raja) Amahusu harus berdasarkan pada Perda kota Ambon nomor 10 Tahun 2017. Sesuai dengan Berita Acara Saniri Negeri Amahusu Nomor 09 / V / Setsan / 2023.
Menurut dia, di Amahusu, hanya ada satu Matarumah Parentah yang diakui, yaitu Matarumah Parentah keturunan Boikikij Silooy dengan keturunan Matarumah Juma, Hala, Harman dan Maragasi (perempuan). Dan Mesak sendiri, merupakan keturunan Maragasi.
“Turunan Maragasi itu Matarumah da Costa dari Paul Pedro itu sudah lenyap. Sedangkan turunan yang di buat dari da Costa mereka tidak lenyap dan mereka bukan dari Maragasi tetapi dari Santja, yang juga turunan perempuan. Dan Mesak juga 4 generasi ke atas dari turunan Kaci yang juga perempuan,” pungkas Jonas.(TM-02)