Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Kisruh Usulan Pelantikan Raja Amahusu tak Kunjung Tuntas

Redaksi TM by Redaksi TM
July 15, 2025
in Daerah

Ambon, TM.— Kepala Soa Parentah Negeri Amahusu, Jonas Silooy, mengingatkan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, agar tidak gegabah dalam menindaklanjuti usulan nama Raja yang diajukan Saniri Negeri Amahusu. Usulan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017.

Baca Juga :

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

Jonas dalam rilisnya, Selasa (15/7/2025) menyatakan, bahwa calon Raja Amahusu yang kini diproses oleh Saniri Negeri, yakni Mesak Morits bukan bagian dari mata rumah parentah yang sah di Negeri Amahusu.

Pengangkatan Raja di Negeri Adat Maluku, kata dia, harus berdasarkan garis keturunan laki-laki secara linear, sesuai budaya yang berlaku.

“Saudara Mesak bukan berasal dari mata rumah parentah yang sah, dia adalah keturunan dari perempuan, sehingga dia tidak memiliki garis keturunan langsung sebagai pewaris kepala pemerintahan negeri,” tandas Jonas.

Dia menegaskan, Kalau Mesak tetap diproses untuk dilantik sebagai Raja Amahusu, maka mereka akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Langkah ini, kata Jonas, merujuk pada pokok surat bernomor 15 dan 16/Kepala Soa Wakan/VII/2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Ambon agar tidak melakukan pengangkatan dan pelantikan atas nama Mesak Morits.

Dimana dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa tindakan nantinya akan bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri.

Soal pengangkatan dan penetapan Mesak sebagai calon Rajaberdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Nomor 113 Tahun 2007, Jonas mengatakan, putusan itu sudah tidak relevan.

“Karena keluar saat Negeri Amahusu masih berstatus Desa, dan saat itu belum ada Perda Nomor 10 Tahun 2017 maupun Nomor 8 Tahun 2018,” tegasnya.

Dia juga menyinggung Saniri Negeri Amahusu melakukan pembentukan Kepala Mata Rumah Parentah Silooy-da Costa. Padahal, Mata rumah parentah harus dilakukan oleh Soa.

Proses pembentukan Matarumah Parentah, menurut Jonas, harus memenuhi syarat yang di atur dalam Perda Kota Ambon nomor 8 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 1-5.

Selain itu, tambah dia, Pembentukan Kepala Mataruma Parentah sampai pada penetapan calon Kepalah Pemerintah Negeri (Raja) Amahusu harus berdasarkan pada Perda kota Ambon nomor 10 Tahun 2017. Sesuai dengan Berita Acara Saniri Negeri Amahusu Nomor 09 / V / Setsan / 2023.

Menurut dia, di Amahusu, hanya ada satu Matarumah Parentah yang diakui, yaitu Matarumah Parentah keturunan Boikikij Silooy dengan keturunan Matarumah Juma, Hala, Harman dan Maragasi (perempuan). Dan Mesak sendiri, merupakan keturunan Maragasi.

“Turunan Maragasi itu Matarumah da Costa dari Paul Pedro itu sudah lenyap. Sedangkan turunan yang di buat dari da Costa mereka tidak lenyap dan mereka bukan dari Maragasi tetapi dari Santja, yang juga turunan perempuan. Dan Mesak juga 4 generasi ke atas dari turunan Kaci yang juga perempuan,” pungkas Jonas.(TM-02)

Tags: raja amahususaniri negeriwali kota ambon
Previous Post

Fraksi Golkar Tunggu Keputusan DPP Terkait PAW Kursi Anggota DPRD Maluku

Next Post

Ketua DPRD Maluku Desak Gubernur Segera Lunasi Tunggakan Tunjangan ASN

Berita Terkait

Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

by Redaksi TM
October 3, 2025
0

Ambon, TM.—Satuan Brimob Polda Maluku melalui Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang menjadi...

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

Mabuk ‘Bareng’, Joseph Dihantam Pakai Pipa Besi, Onas Kini Ditahan Polisi

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

Malra, TM.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Anggota DPRD Maluku Minta Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makanan Bergizi Gratis

by Redaksi TM
September 29, 2025
0

  AMBON, TM.– Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh oleh Presiden RI...

Next Post
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

Ketua DPRD Maluku Desak Gubernur Segera Lunasi Tunggakan Tunjangan ASN

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang