AMBON, TM – Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) membongkar dugaan kejahatan yang pernah dilakukan Ricky Jauwerissa saat masih jabat Wakil Ketua DPRD setempat.
Ini dilakukan Fatlolon dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (12/2/2026).
Sejumlah fakta memalukan tentang praktik “dagang anggaran” antara eksekutif dan legislatif terungkap ke publik.

Eks Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017–2022, Petrus Fatlolon, yang kini berstatus terdakwa, secara terbuka membongkar dugaan permainan uang dalam pembahasan APBD 2020–2021.

Ia menyebut kebuntuan pembahasan bukan sekadar perbedaan kebijakan, melainkan akibat tekanan dan permintaan kepentingan dari anggota DPRD.
Empat Fakta Krusial yang Dibongkar Petrus Fatlolon:
1. DPRD menuntut penambahan alokasi dana untuk 25 pimpinan dan anggota.
2. Adanya permintaan kenaikan anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas.
3. Keterlibatan langsung Bupati Ricky Jauwerissa yang saat itu menjabat Ketua DPRD.
4. Permintaan khusus dari Ricky Jauwerissa untuk membayar utang pihak ketiga (UP3) milik pamannya, Agustinus Thiodorus.
Lebih mengejutkan, Fatlolon membeberkan bahwa “jatah uang tunai” yang diminta para wakil rakyat mencapai Rp50 juta per anggota untuk 25 kursi DPRD KKT.
Tak hanya Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi saat itu, Yohana Lololuan, juga memberikan kesaksian yang tak kalah mencengangkan. Ia mengungkap bahwa perusahaannya kerap dimintai uang oleh Komisi III DPRD yang dikoordinir Ricky Jauwerissa.
Uang tersebut, menurut Lololuan, merupakan “tiket” agar laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dapat diloloskan tanpa hambatan.
“Yang biasa berikan uang kepada Komisi III itu ya direktur keuangan saya, yang kini telah menjadi tersangka dalam masalah ini,” ujar Lololuan di hadapan majelis hakim.
Menanggapi rentetan pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan akan diuji dan didalami pada sidang berikutnya.
Hakim juga menyentil dampak luas kasus korupsi ini terhadap masa depan daerah kepulauan yang kaya sumber daya alam itu.
“Dari sidang ini baru saya tahu nasib Blok Masela seperti apa. Jangan biarkan anak-anak Tanimbar cari makan di luar Tanimbar,” tandas Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi PT Tanimbar Energi bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp6.251.566.000.(TM-03)
















