Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

Bank Maluku-Malut Yakin Penuhi Modal Inti, Dirut: Bank Maluku tak akan Kena Sanksi

Redaksi TM by Redaksi TM
March 12, 2025
in Ekonomi
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

Ambon, TM.— Pemegang saham dan pengurus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku dan Maluku Utara (Bank Maluku Malut) tengah berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan proses Kelompok Usaha Bank (KUB).

Baca Juga :

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

Menjelang batas akhir Desember 2024, yang juga menjadi tenggat pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, bank ini telah mengajukan permohonan KUB dengan Bank DKI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf, mengonfirmasi bahwa Bank Maluku Malut telah mengajukan perizinan ke OJK untuk melakukan konsolidasi melalui skema KUB.

Menurutnya, OJK terus mendorong BPD untuk memperkuat permodalan guna mengembangkan bisnis secara optimal. “Dengan KUB, bank dapat melakukan sinergi dalam pengembangan bisnis dan operasional yang lebih efisien, selain memperkuat permodalan dan likuiditas,” ujar Yusuf.

Direktur Utama Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar, optimistis bahwa skema KUB dapat segera terealisasi. Ia menilai bahwa opsi ini merupakan solusi realistis mengingat keterbatasan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dalam menambah modal. Melalui KUB, bank hanya perlu memenuhi modal minimum Rp1 triliun, yang lebih ringan dibandingkan syarat modal mandiri Rp3 triliun.

“Harapannya, di Maret 2025 KUB bisa dirampungkan. Setelah izin OJK keluar, kami bisa langsung beroperasi dan membangun sinergi antar-BUMD. Kami juga mendapat dukungan dari pemegang saham, termasuk gubernur dan DPRD,” ujar Syahrisal.

Ia menegaskan bahwa Bank Maluku Malut tidak akan terkena sanksi penurunan kelas. Sejak POJK Nomor 12 Tahun 2020 diterbitkan, bank ini telah menyiapkan berbagai skenario untuk memenuhi ketentuan modal inti, termasuk upaya tambahan modal dari pemegang saham eksisting.

Per September 2024, modal inti Bank Maluku Malut tercatat Rp1,45 triliun, sehingga masih terdapat kekurangan Rp1,55 triliun untuk mencapai target Rp3 triliun. Mengingat keterbatasan APBD untuk menambah setoran modal, skema KUB dinilai sebagai langkah strategis.

Bank Maluku Malut juga dinilai menarik bagi investor karena memiliki kinerja keuangan yang solid. Sepanjang 2024, laba sebelum pajaknya mencapai Rp216,58 miliar, tumbuh 24,08% year on year (yoy), sementara laba bersihnya meningkat 15,55% menjadi Rp148,05 miliar.

Padahal, industri perbankan secara umum mengalami tekanan akibat kenaikan beban bunga, dengan laba BPD secara industri tumbuh minus 6,10% per September 2024.

Strategi efisiensi manajemen juga berperan dalam pertumbuhan laba Bank Maluku Malut. Per September 2024, dana pihak ketiga (DPK) bank ini tercatat Rp6,55 triliun, meskipun mengalami kontraksi 7,41%.

Penurunan terbesar terjadi pada produk deposito yang menyusut 16,79%, sementara tabungan tumbuh 8,09% dan giro terkontraksi 3,81%. Dengan strategi mengurangi dana mahal dan meningkatkan porsi dana murah (CASA), beban bunga berhasil ditekan, sehingga margin keuntungan meningkat.

Proyeksi 2025 dan Strategi Bisnis
Dengan asumsi KUB dapat segera terealisasi, manajemen Bank Maluku Malut menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan proyeksi pertumbuhan laba sebesar 10% pada 2025. Target ini dinilai realistis, mengingat pada Januari 2025 saja, bank ini telah membukukan laba Rp30 miliar.

Salah satu strategi utama yang akan diterapkan adalah meningkatkan product holding, yakni mendorong nasabah untuk menggunakan lebih dari satu produk perbankan. Selain itu, Bank Maluku Malut juga berencana memperluas penetrasi pasar di luar captive market aparatur sipil negara (ASN).

Jika KUB dengan Bank DKI terwujud, maka Bank DKI akan menjadi BPD ketiga yang menjadi anchor bank, setelah Bank BJB dan Bank Jatim. Saat ini, Bank BJB telah resmi ber-KUB dengan Bank Bengkulu dan tengah berproses dengan Bank Jambi, sementara Bank Jatim menjadi induk bagi lima BPD lainnya.

Dengan penguatan modal, dukungan investor, dan strategi bisnis yang jelas, Bank Maluku Malut optimistis dapat terus berkembang sebagai lembaga keuangan daerah yang kompetitif dan berdaya saing tinggi.

DPRD Maluku Dukung Bank Maluku

Sementara itu, anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin mendukung langkah KUB yang kini masih dilakukan Bank Maluku-Malut dengan Bank DKI.

“Kita tunggu saja sampai April mendatang. Yang pasti kita selaku legislatif sifatnya mensupport Pemerintah Maluku terkait prospek Bank Daerah tersebut,” kata Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada timesmaluku.com, Selasa (11/3/2025).

Menurut Rovik, DPRD Maluku tetap support, karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut butuh kredibilitas untuk publik.

“Intinya, kami di DPRD berharap agar proses ini berjalan lancar,” katanya. (TM-03)

Tags: bank maluku malutKUBmodal intiOJK
Previous Post

Sekda, Wagub, Hingga Gubernur Maluku Hadiri Buka Puasa Bank Maluku-Malut

Next Post

Dugaan Korupsi Proyek Reboisasi di 3 Kabupaten Seret Nama Sekda Maluku

Berita Terkait

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

by Redaksi TM
October 1, 2025
0

AMBON, TM.— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Ruko tempat menyimpan B3

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

by Redaksi TM
September 25, 2025
0

  AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggerebek lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya (B3) berupa sianida di...

Gubernur Maluku buka kantor Kadin Maluku

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

by Redaksi TM
September 24, 2025
0

Ambon, TM.– Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan kantor baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku yang berlokasi di lantai I...

Next Post
Ilustrasi Reboisasi

Dugaan Korupsi Proyek Reboisasi di 3 Kabupaten Seret Nama Sekda Maluku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang