Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, October 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

Disnakertrans SBT Desak PT Karlez dan Subkontraktor Segera Bayar Gaji Karyawan

Redaksi TM by Redaksi TM
May 3, 2025
in Ekonomi
Plt Kadis Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan

Plt Kadis Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan.

BULA, TM.– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak PT Karlez Petroleum Ltd dan tiga subkontraktornya untuk segera membayar gaji karyawan yang telah tertunggak selama tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei 2025.

Baca Juga :

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para pekerja terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Tiga perusahaan subkontraktor di bawah naungan PT Karlez yang juga belum membayar hak karyawan adalah PT Prakarsa Pramandita, PT Paraduta Servis Indonesia, dan PT Dalenta.

“Akhir Februari kami sudah mendatangi kantor PT Karlez di Bula untuk berdiskusi. Kemudian pada Jumat, 14 Maret, kami juga menyurati PT Karlez secara resmi agar segera membayar gaji karyawan,” ungkap Rumadan, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, selain berkoordinasi dengan manajemen lokal di Bula, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada manajemen PT Karlez Petroleum Ltd di Jakarta dalam kunjungan kerja bersama Bupati SBT.

Menurut Rumadan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, khususnya warga Kabupaten SBT yang bekerja di sektor migas.

“Ini bagian dari tugas kami membantu Bupati untuk melindungi hak warga. Bila ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Adapun ketiga perusahaan subkontraktor yang terkait, yakni PT Prakarsa Pramandita – bergerak di bidang pengeboran migas, PT Paraduta Servis Indonesia – bergerak di bidang keamanan (security), dan PT Dalenta – bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja.

Disnakertrans SBT berharap manajemen PT Karlez dan para subkontraktornya dapat segera menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja demi menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah tersebut.(TM-04)

Tags: disnakertrans SBTgaji karyawanPT Karlez
Previous Post

Widya Terpilih Aklamasi Pimpin PAN Maluku, Wahid Laitupa Nyatakan Dukungan

Next Post

Pekan Depan Seleksi Kompetensi PPPK SBT Lokasi Ambon Dimulai

Berita Terkait

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

Dipenuhi Catatan Kritis, DPRD Maluku Setujui APBD Perubahan 2025

by Redaksi TM
October 1, 2025
0

AMBON, TM.— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...

Ruko tempat menyimpan B3

Polisi Bongkar Paksa Satu Ruko di Mardika, Ada Sianida Bakal Dikirim ke Buru

by Redaksi TM
September 25, 2025
0

  AMBON, TM.— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggerebek lokasi penyimpanan bahan kimia berbahaya (B3) berupa sianida di...

Gubernur Maluku buka kantor Kadin Maluku

Gubernur Maluku Resmikan Kantor Baru Kadin, Gelar Rapimprov dan Pekan Raya Bisnis 2025

by Redaksi TM
September 24, 2025
0

Ambon, TM.– Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan kantor baru Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku yang berlokasi di lantai I...

Next Post
Pekan Depan Seleksi Kompetensi PPPK SBT Lokasi Ambon Dimulai

Pekan Depan Seleksi Kompetensi PPPK SBT Lokasi Ambon Dimulai

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

Polisi Tangkap Seorang Ibu di Ambon, Tega Siram Anak Kandung dengan Air Panas

October 3, 2025
Pemusnahan bom bekas kasus terorisme di Maluku

Brimob Maluku Musnahkan Ratusan Barang Bukti Bom Militer dan Rakitan Kasus Terorisme

October 3, 2025
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

October 4, 2025
Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

October 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang