BULA, TM.– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak PT Karlez Petroleum Ltd dan tiga subkontraktornya untuk segera membayar gaji karyawan yang telah tertunggak selama tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei 2025.
Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para pekerja terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Tiga perusahaan subkontraktor di bawah naungan PT Karlez yang juga belum membayar hak karyawan adalah PT Prakarsa Pramandita, PT Paraduta Servis Indonesia, dan PT Dalenta.
“Akhir Februari kami sudah mendatangi kantor PT Karlez di Bula untuk berdiskusi. Kemudian pada Jumat, 14 Maret, kami juga menyurati PT Karlez secara resmi agar segera membayar gaji karyawan,” ungkap Rumadan, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, selain berkoordinasi dengan manajemen lokal di Bula, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada manajemen PT Karlez Petroleum Ltd di Jakarta dalam kunjungan kerja bersama Bupati SBT.
Menurut Rumadan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, khususnya warga Kabupaten SBT yang bekerja di sektor migas.
“Ini bagian dari tugas kami membantu Bupati untuk melindungi hak warga. Bila ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.
Adapun ketiga perusahaan subkontraktor yang terkait, yakni PT Prakarsa Pramandita – bergerak di bidang pengeboran migas, PT Paraduta Servis Indonesia – bergerak di bidang keamanan (security), dan PT Dalenta – bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja.
Disnakertrans SBT berharap manajemen PT Karlez dan para subkontraktornya dapat segera menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja demi menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah tersebut.(TM-04)