Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, November 15, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

Disnakertrans SBT Desak PT Karlez dan Subkontraktor Segera Bayar Gaji Karyawan

Redaksi TM by Redaksi TM
May 3, 2025
in Ekonomi
Plt Kadis Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan

Plt Kadis Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan.

BULA, TM.– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak PT Karlez Petroleum Ltd dan tiga subkontraktornya untuk segera membayar gaji karyawan yang telah tertunggak selama tiga bulan, yakni Maret, April, dan Mei 2025.

Baca Juga :

Kerja Sama BI–Pemkab Malra Dorong Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Pemkab MBD Teken Kerjasama dengan Kemenkeu RI, Bentuk Optimalisasi Pajak Daerah

DPRD Maluku Soroti Kebijakan Pempus Rugikan Sektor Kelautan Perikanan

Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para pekerja terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Tiga perusahaan subkontraktor di bawah naungan PT Karlez yang juga belum membayar hak karyawan adalah PT Prakarsa Pramandita, PT Paraduta Servis Indonesia, dan PT Dalenta.

“Akhir Februari kami sudah mendatangi kantor PT Karlez di Bula untuk berdiskusi. Kemudian pada Jumat, 14 Maret, kami juga menyurati PT Karlez secara resmi agar segera membayar gaji karyawan,” ungkap Rumadan, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan, selain berkoordinasi dengan manajemen lokal di Bula, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini langsung kepada manajemen PT Karlez Petroleum Ltd di Jakarta dalam kunjungan kerja bersama Bupati SBT.

Menurut Rumadan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja, khususnya warga Kabupaten SBT yang bekerja di sektor migas.

“Ini bagian dari tugas kami membantu Bupati untuk melindungi hak warga. Bila ada persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, harus segera diselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah daerah,” jelasnya.

Adapun ketiga perusahaan subkontraktor yang terkait, yakni PT Prakarsa Pramandita – bergerak di bidang pengeboran migas, PT Paraduta Servis Indonesia – bergerak di bidang keamanan (security), dan PT Dalenta – bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja.

Disnakertrans SBT berharap manajemen PT Karlez dan para subkontraktornya dapat segera menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja demi menjaga stabilitas hubungan industrial di wilayah tersebut.(TM-04)

Tags: disnakertrans SBTgaji karyawanPT Karlez
Previous Post

Widya Terpilih Aklamasi Pimpin PAN Maluku, Wahid Laitupa Nyatakan Dukungan

Next Post

Pekan Depan Seleksi Kompetensi PPPK SBT Lokasi Ambon Dimulai

Berita Terkait

Bupati Malra, Thaher Hanubun

Kerja Sama BI–Pemkab Malra Dorong Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

by Redaksi TM
November 14, 2025
0

Ambon, TM — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) terus mendorong percepatan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk memastikan...

Pemkab MBD Teken Kerjasama dengan Kemenkeu RI, Bentuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pemkab MBD Teken Kerjasama dengan Kemenkeu RI, Bentuk Optimalisasi Pajak Daerah

by Redaksi TM
November 6, 2025
0

Ambon, TM - Dalam mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menandatangani Perjanjian Kerja...

17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Maluku Soroti Kebijakan Pempus Rugikan Sektor Kelautan Perikanan

by Redaksi TM
November 5, 2025
0

Ambon, TM– Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyampaikan aspirasi masyarakat Maluku kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktur Jenderal Perikanan...

Next Post
Pekan Depan Seleksi Kompetensi PPPK SBT Lokasi Ambon Dimulai

Pekan Depan Seleksi Kompetensi PPPK SBT Lokasi Ambon Dimulai

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
Ketua DPRD Maluku

DPRD Maluku Terima Dokumen KUA–PPAS 2026, Watubun Tekankan Disiplin dan Fokus Kesejahteraan

November 15, 2025
Fakultas Teknik Unpatti

Dekan Lantik Pejabat Baru di Fakultas Teknik Unpatti, Dorong Penguatan Mutu Akademik

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang