AMBON, TM.– Kepala Divisi Renstra dan Corse Bank Maluku-Maluku Utara, John Kurnala, menegaskan bahwa Bank Maluku tetap berkomitmen menjalankan Kelompok Usaha Bank (KUB) sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini penting untuk menghindari sanksi dari OJK jika tidak dilakukan. “Kalau kita tidak menjalankan KUB, berarti memang kita kena sanksi OJK, karena itu perintah regulasi,” ujar Kurnala kepada TimesMaluku.com, Selasa (11/03/2025).
Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya Bank Maluku telah mencapai tahap finalisasi negosiasi dengan Bank Jabar Banten (BJB) hingga pada kesepakatan harga saham. Namun, proses tersebut terhambat karena kendala internal di BJB, bukan dari pihak Bank Maluku.
“Bank Maluku sudah siap, tinggal menunggu tanda tangan hasil negosiasi saham dengan BJB. Tinggal tanda tangan pemegang saham pengendalian oleh Pj Gubernur Maluku saat itu. Tapi dalam perjalanan, entah ada masalah internal BJB,” jelasnya.
Setelah dengan BJB terhenti, kata John, OJK memberikan peluang untuk Bank Maluku lakukan KUB dengan Bank DKI. Saat ini, Bank Maluku tengah menjalankan proses KUB dengan Bank DKI, sesuai arahan OJK.
Proses ini masih berlangsung, manurer dia, termasuk melalui tahapan audit oleh pihak ketiga atau konsultan Due Diligence untuk mengkaji kinerja Bank Maluku.
Menurut dia, oleh OJK, Bank Maluku sendiri dinyatakan sehat secara permodalan dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 28 persen, jauh di atas standar minimum 8 persen.
Namun, lanjut dia, berdasarkan regulasi POJK Nomor 12, modal inti minimum bank harus mencapai Rp3 triliun, sehingga skema KUB menjadi solusi untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Modal Bank Maluku itu di atas Rp1,5 triliun, dan CAR kita sebesar 28 persen. Tapi karena kita harus patuhi regulasi OJK, jadi harus KUB. Bank lain pun berlomba-lomba untuk bekerjasama dengan Bank Maluku,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Bank Maluku kini tengah menunggu finalisasi laporan audit dari konsultan yang digunakan oleh Bank DKI. Setelah audit selesai, hasilnya akan dibahas lebih lanjut antara kedua bank sebelum diajukan ke OJK.
“Kita berharap pada awal April nanti, proses ini sudah bisa masuk ke OJK. Namun, kami terus mempercepat agar lebih cepat dari target tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, OJK menilai Bank Maluku sebagai bank sehat dengan peringkat dua, meningkat dari peringkat tiga sebelumnya yang dianggap kurang sehat.(TM-03)