BULA, TM.– Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengalami penurunan drastis dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 2023 hingga kini.
Dari yang sebelumnya mencapai Rp44 miliar pada tahun 2023, kini DBH yang diterima hanya sebesar Rp25 miliar di tahun 2025. Artinya DBH mengalami penurunan hingga Rp19 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBT, Bakrie Mony, kepada wartawan di Bula, Rabu (14/5/2025).
“Lonjakan DBH paling tinggi terjadi pada tahun 2023 sebesar Rp44 miliar. Tahun 2024 turun menjadi Rp28 miliar, dan tahun 2025 kembali turun menjadi Rp25 miliar,” ungkap Bakrie.
Menurutnya, DBH SBT berasal dari berbagai sektor seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), minyak dan gas (migas), sumber daya mineral batuan, kehutanan, kelapa sawit, dan perikanan.
Di tahun 2025, rinciannya adalah PPh Rp14 miliar, Perikanan Rp3,9 miliar, Migas Rp2,4 miliar, Sawit: Rp1,1 miliar, Ditambah PBB, kehutanan, dan mineral batuan. total menjadi Rp25 miliar.
Bakrie menjelaskan bahwa dari seluruh sektor, hanya PPh yang menunjukkan tren peningkatan, dari Rp13 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp14 miliar tahun ini.
Sebaliknya, penurunan signifikan terjadi pada sektor lain seperti perikanan, yang dinilai disebabkan oleh lemahnya data produksi. Ia menyoroti tidak berfungsinya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perikanan sebagai penyebab utama ketidakakuratan data hasil tangkapan nelayan.
“Sektor perikanan mengalami penurunan karena lemahnya pencatatan produksi. UPTD Perikanan di tiap wilayah seharusnya aktif melaporkan data ini,” tegasnya.
Bakrie menambahkan bahwa idealnya DBH menjadi sumber pendapatan daerah yang dilaporkan secara rutin, karena memiliki dampak besar terhadap belanja pembangunan dan pelayanan publik di daerah.(TM-04)