Ambon, TM.– Proyek rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2025 senilai Rp6,32 miliar, menuai sorotan publik.
Proyek milik Kejaksaan Agung RI ini diduga sarat masalah sejak proses lelang, dengan indikasi kuat adanya intervensi oknum pejabat Kejari Namlea.
Berdasarkan hasil lelang yang diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung atau Pokja pada 22 Maret 2025, CV. Hulung Raya ditetapkan sebagai pemenang sah.
Namun, perusahaan tersebut justru tidak dilibatkan dalam proses penandatanganan kontrak. Sebaliknya, CV. Deff’s Contruksi yang bukan pemenang ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek tersebut.
Informasi yang diterima TM menyebutkan, CV. Deff’s Contruksi telah mulai mengerjakan proyek rehabilitasi tanpa kontrak kerja berdasarkan hasil lelang resmi. Hal ini diduga merupakan hasil manipulasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Praktisi hukum Henri Lusikooy menilai pelaksanaan proyek tersebut sudah cacat hukum. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera membatalkan kontrak proyek dan memeriksa PPK serta Pokja yang terlibat.
“Proyek itu harus dibatalkan karena proses lelangnya sudah menyalahi aturan. Kalau hasilnya bukan berdasarkan pemenang sah, maka itu konspirasi alias konkalikong,” tegas Henri di Ambon, Kamis (8/5/2025).
Henri menambahkan, tindakan PPK yang diduga mengarahkan proyek kepada pemenang kedua termasuk penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini proyek besar, milik Kejagung, tapi justru dikerjakan dengan cara-cara melanggar hukum. Maka Kejagung wajib turun tangan untuk memeriksa PPK dan membatalkan kontrak,” ujarnya.
Dari penelusuran media ini, CV. Hulung Raya tidak pernah dipanggil untuk proses penandatanganan kontrak, meskipun sah sebagai pemenang lelang.
Sanggahan yang diajukan CV. Deff’s Contruksi sebelumnya bahkan telah ditolak Pokja Kejagung. “Kalau kontrak tidak diteken dengan pemenang sah, berarti proses lelang hanya formalitas. Ini pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas,” kata sumber terpercaya TM, Senin (5/5/2025).
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejari Buru, Adrianus Notanubun, hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan media ini melalui WhatsApp juga tidak direspons.(TM-05)