Timesmalukucom
No Result
View All Result
Monday, February 9, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Batalkan Kontrak Proyek Kejagung Rp6,32 Miliar di Namlea, Praktisi Hukum Desak Periksa PPK dan Pokja

Redaksi TM by Redaksi TM
May 8, 2025
in Hukrim
Ilustrasi Lelang Proyek

Ilustrasi Lelang Proyek

 

Baca Juga :

DPRD Bakal Lapor Dugaan Korupsi Dana KB Rp1,9 M di Dinkes Buru Selatan ke Penegak Hukum

Gubernur Maluku Digugat Ahli Waris Lahan Pantai Hunimua Negeri Liang

Buron Tiga Tahun, Mantan Camat Taniwel Timur Ditangkap Bersembunyi di Goa

Ambon, TM.– Proyek rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2025 senilai Rp6,32 miliar, menuai sorotan publik.

Proyek milik Kejaksaan Agung RI ini diduga sarat masalah sejak proses lelang, dengan indikasi kuat adanya intervensi oknum pejabat Kejari Namlea.

Berdasarkan hasil lelang yang diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung atau Pokja pada 22 Maret 2025, CV. Hulung Raya ditetapkan sebagai pemenang sah.

Namun, perusahaan tersebut justru tidak dilibatkan dalam proses penandatanganan kontrak. Sebaliknya, CV. Deff’s Contruksi yang bukan pemenang ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang diterima TM menyebutkan, CV. Deff’s Contruksi telah mulai mengerjakan proyek rehabilitasi tanpa kontrak kerja berdasarkan hasil lelang resmi. Hal ini diduga merupakan hasil manipulasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Praktisi hukum Henri Lusikooy menilai pelaksanaan proyek tersebut sudah cacat hukum. Ia mendesak Kejaksaan Agung segera membatalkan kontrak proyek dan memeriksa PPK serta Pokja yang terlibat.

“Proyek itu harus dibatalkan karena proses lelangnya sudah menyalahi aturan. Kalau hasilnya bukan berdasarkan pemenang sah, maka itu konspirasi alias konkalikong,” tegas Henri di Ambon, Kamis (8/5/2025).

Henri menambahkan, tindakan PPK yang diduga mengarahkan proyek kepada pemenang kedua termasuk penyalahgunaan kewenangan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini proyek besar, milik Kejagung, tapi justru dikerjakan dengan cara-cara melanggar hukum. Maka Kejagung wajib turun tangan untuk memeriksa PPK dan membatalkan kontrak,” ujarnya.

Dari penelusuran media ini, CV. Hulung Raya tidak pernah dipanggil untuk proses penandatanganan kontrak, meskipun sah sebagai pemenang lelang.

Sanggahan yang diajukan CV. Deff’s Contruksi sebelumnya bahkan telah ditolak Pokja Kejagung. “Kalau kontrak tidak diteken dengan pemenang sah, berarti proses lelang hanya formalitas. Ini pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas,” kata sumber terpercaya TM, Senin (5/5/2025).

Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejari Buru, Adrianus Notanubun, hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan media ini melalui WhatsApp juga tidak direspons.(TM-05)

Tags: kantor kejari namleapokjaPPKproyek kejagung
Previous Post

Imigrasi Bangun Pos di Maluku Barat Daya, Tujuh Kecamatan Batasnya Dua Negara

Next Post

Terus Babat Hutan di Buru Selatan, KNPI Desak Bos PD Panca Karya Dicopot

Berita Terkait

Ilustrasi Korupsi

DPRD Bakal Lapor Dugaan Korupsi Dana KB Rp1,9 M di Dinkes Buru Selatan ke Penegak Hukum

by Redaksi TM
February 9, 2026
0

Bursel, TM — Dugaan penyelewengan dana Keluarga Berencana (KB) sebesar Rp1,9 miliar di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru Selatan...

Gubernur Maluku Digugat Ahli Waris Lahan Pantai Hunimua Negeri Liang

Gubernur Maluku Digugat Ahli Waris Lahan Pantai Hunimua Negeri Liang

by Redaksi TM
February 4, 2026
0

  AMBON, TM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembayaran ganti...

Buron Tiga Tahun, Mantan Camat Taniwel Timur Ditangkap Bersembunyi di Goa

Buron Tiga Tahun, Mantan Camat Taniwel Timur Ditangkap Bersembunyi di Goa

by Redaksi TM
February 3, 2026
0

AMBON, TM — Mantan Camat Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil ditangkap oleh kepolisian, setelah tiga tahun melarikan...

Next Post
Wakil Ketua DPD KNPI Buru Selatan, Akbar Latbual

Terus Babat Hutan di Buru Selatan, KNPI Desak Bos PD Panca Karya Dicopot

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Ilustrasi Korupsi

DPRD Bakal Lapor Dugaan Korupsi Dana KB Rp1,9 M di Dinkes Buru Selatan ke Penegak Hukum

February 9, 2026
Buka Pengukuhan Muhammadiyah  Aru, Ini Harapan Bupati Timo

Buka Pengukuhan Muhammadiyah Aru, Ini Harapan Bupati Timo

February 9, 2026
Wali Kota Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah Ramah Anak dan Inklusif

Wali Kota Tegaskan Komitmen Wujudkan Sekolah Ramah Anak dan Inklusif

February 9, 2026
Pemda Kepulauan Aru Ajukan Pinjaman Rp80 Miliar, Bupati: untuk Pembangunan dan Tingkatkan PAD

Pemda Kepulauan Aru Ajukan Pinjaman Rp80 Miliar, Bupati: untuk Pembangunan dan Tingkatkan PAD

February 9, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang