Tanimbar, TM.– Bentrokan antarwarga kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kali ini melibatkan sekelompok warga dari Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Selasa sore (29/4/2025), yang diduga dipicu oleh sengketa lahan Batinduan.
Insiden tersebut menyebabkan tujuh orang terluka, dan satu di antaranya, berinisial SN (51), meninggal dunia akibat tertembak senapan angin di bagian dada kiri. Sebagian besar korban mengalami luka tembak akibat senapan angin rakitan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H., menjelaskan bahwa bentrokan bermula saat terjadi aksi pemalangan jalan di depan Desa Kandar sekitar pukul 15.56 WIT.
“Personel Polsek Selaru langsung dikerahkan ke lokasi. Kapolsek bersama pihak Kecamatan Selaru berupaya berkoordinasi agar pemalangan jalan dibuka. Warga mengizinkan, namun hanya untuk personel TNI-Polri, sementara Camat dan stafnya dilarang melintas,” ujar Areis.
Tak lama kemudian, personel dari Polres Kepulauan Tanimbar, Koramil, dan TNI-AL tiba di lokasi untuk meredam situasi. Warga dari kedua desa diarahkan kembali ke wilayah masing-masing.
Untuk mengantisipasi bentrok lanjutan, pasukan BKO Brimob Polda Maluku sebanyak 30 personel turut dikerahkan ke lokasi dan kini bergabung dengan aparat gabungan TNI-Polri dalam pengamanan.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si., meminta masyarakat dari kedua desa untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Jangan main hakim sendiri. Selesaikan masalah dengan kepala dingin. Serahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.
Ia juga telah memerintahkan Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk segera menangkap pelaku yang terlibat dalam bentrokan, khususnya yang menggunakan senapan angin. Laporan Polisi model A telah diterbitkan sebagai dasar penindakan hukum.
“Saya perintahkan agar pelaku yang menggunakan senapan angin segera ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(TM-02)