Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, December 27, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Diduga Ada Manipulasi Lelang Proyek Kantor Kejari, Kajari Namlea Tolak Dikonfirmasi

Redaksi TM by Redaksi TM
May 6, 2025
in Hukrim
Ilustrasi Lelang Proyek

Ilustrasi Lelang Proyek

AMBON, TM – Proyek rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea tahun anggaran 2025 senilai Rp6,32 miliar, yang merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung RI, kini disorot publik.

Baca Juga :

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

Hal ini menyusul dugaan intervensi oleh oknum pejabat Kejari Namlea yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Oknum PPK tersebut diduga mengabaikan hasil lelang yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kejaksaan Agung dengan menunjuk rekanan pemenang kedua sebagai pelaksana proyek, bukan pemenang pertama sebagaimana ditetapkan resmi oleh Pokja.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi terkait dugaan intervensi tersebut. “Saya belum dapat informasi terkait hal ini,” tulis Ardy melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/5/2025).

Sementara itu, Kepala Kejari Namlea, Adrianus Notanubun, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi lewat panggilan telepon dan pesan singkat hingga berita ini dipublikasikan belum direspons.

Dari informasi yang dihimpun, Pokja Kejaksaan Agung telah menetapkan CV. Hulung Raya sebagai pemenang lelang pada 22 Maret 2025. Namun, justru CV. Deff’s Contruksi yang akhirnya menandatangani kontrak proyek. Padahal, sanggahan yang diajukan oleh CV. Deff’s sebelumnya telah ditolak oleh Pokja.

“Seharusnya kontrak diteken oleh CV. Hulung Raya sebagai pemenang sah. Ini malah pemenang kedua yang dikontrak. Diduga kuat atas perintah PPK,” ungkap sumber terpercaya media ini, Senin (5/5/2025).

Menurut sumber tersebut, CV. Hulung Raya sama sekali tidak dipanggil untuk proses penandatanganan kontrak. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau begini, apa gunanya proses lelang? Aturan pengadaan jelas, kontrak harus diteken dengan pemenang yang sah. Ini proyek besar Kejaksaan Agung, jangan main-main,” tegasnya.

Ia berharap Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh PPK Kejari Namlea. “Kejagung harus mengevaluasi kontrak ini agar tidak jadi preseden buruk di masa depan,” pungkasnya.(TM-05)

Tags: kajarikejari namlealelang proyek
Previous Post

Lahan Warga Diserobot, KNPI Buru Selatan Kecam PD Panca Karya

Next Post

Dermaga Penyeberangan Kesui Rusak Parah, Status Lahan Jadi Penghambat Pembangunan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

    Liang, TM – Aksi blokade jalan yang dilakukan orang tak dikenal di  Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah,...

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

AMBON, TM — DPRD Provinsi Maluku menegaskan tidak akan mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus pembangunan ruko Pasar...

Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

by Redaksi TM
December 27, 2025
0

  Ambon, TM — Dugaan skandal kredit fiktif mengguncang Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Maluku. BRI Unit Pasahari bersama seorang...

Next Post
Dermaga Penyeberangan Kesui Rusak Parah, Status Lahan Jadi Penghambat Pembangunan

Dermaga Penyeberangan Kesui Rusak Parah, Status Lahan Jadi Penghambat Pembangunan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

Polisi Bongkar Blokade Jalan di Negeri Liang

December 27, 2025
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun

DPRD Maluku Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Ruko Pasar Mardika

December 27, 2025
Hidayat Wadjo, Anggota DPRD Maluku

Warga Melapor ke Anggota DPRD Maluku: 470 Orang Diduga Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif BRI

December 27, 2025
orang tenggelam di Kairatu, SBB

Diduga Tenggelam Saat Mandi, Warga Pakarena Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Kairatu

December 26, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang