Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, November 16, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Diduga Intervensi Proyek Kejagung, Oknum PPK Teken Kontrak dengan Perusahaan Bukan Pemenang Lelang

Redaksi TM by Redaksi TM
May 5, 2025
in Hukrim

AMBON, TM.– Oknum Pejabat di Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, diduga melakukan intervensi dalam proses lelang proyek rehabilitasi kantor Kejari Namlea tahun 2025 yang merupakan proyek milik Kejaksaan Agung RI senilai Rp6,32 miliar. Dia diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pokja Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan CV. Hulung Raya sebagai pemenang lelang pada 22 Maret 2025. Namun secara mengejutkan, kontrak proyek justru ditandatangani dengan CV. Deff’s Contruksi, yang merupakan pemenang kedua.

“Itu informasinya diduga atas perintah PPK. Masa PPK tidak menandatangani kontrak dengan pemenang, malah pemenang kedua yang diminta tandatangan,” ungkap sumber terpercaya media ini, Senin (5/5/2025).

Sumber tersebut menambahkan, CV. Hulung Raya sebagai pemenang sah tidak pernah dipanggil untuk proses penandatanganan kontrak, padahal sanggahan yang diajukan oleh CV. Deff’s sebelumnya sudah ditolak oleh Pokja Kejagung.

“Setelah pengumuman pemenang, CV. Deff’s ajukan sanggahan dan ditolak. Tidak ada proses banding lagi. Seharusnya kontrak diteken oleh CV. Hulung Raya, bukan yang kalah,” tegasnya.

Sumber itu juga menyayangkan sikap sepihak yang dilakukan oleh oknum PPK Kejari Namlea, dan menilai tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau prosesnya seperti ini, untuk apa ada lelang? Dalam aturan pengadaan sudah jelas bahwa penandatanganan kontrak dilakukan dengan pemenang. Ini proyek Kejaksaan Agung, lho,” lanjutnya.

Sumber tersebut berharap Kejaksaan Agung segera memanggil dan mengevaluasi tindakan Oknum PPK Kejari Namlea yang diduga melanggar prosedur.

“Kejagung harus turun tangan dan evaluasi keputusan ini. Kontrak juga perlu ditinjau ulang agar tidak terjadi preseden buruk ke depannya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kajari Namlea Adrianus Notanubun belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.(TM-05)

Tags: CV deff'skejari namleaproyek kejagung
Previous Post

DPRD Maluku Temukan Tumpang Tindih Program Pemeriintah di Hutan Rakyat Desa Besy

Next Post

Panitia Pastikan 102 Jemaah Calon Haji SBT Gunakan Pesawat ke Ambon

Berita Terkait

penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

by Redaksi TM
November 16, 2025
0

Ambon, TM — Komando Armada III (Koarmada III) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) mengungkap penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9...

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Next Post
ketua panitia haji SBT, Supran Sultan

Panitia Pastikan 102 Jemaah Calon Haji SBT Gunakan Pesawat ke Ambon

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

November 16, 2025
Plt Sekda Malra Bernadus Rettob

Pemkab Malra Perketat Evaluasi Penanganan Stunting, Target 2025 Diupayakan Tercapai

November 16, 2025
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang