AMBON, TM.– Oknum Pejabat di Kejaksaan Negeri (Kajari) Namlea, diduga melakukan intervensi dalam proses lelang proyek rehabilitasi kantor Kejari Namlea tahun 2025 yang merupakan proyek milik Kejaksaan Agung RI senilai Rp6,32 miliar. Dia diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pokja Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan CV. Hulung Raya sebagai pemenang lelang pada 22 Maret 2025. Namun secara mengejutkan, kontrak proyek justru ditandatangani dengan CV. Deff’s Contruksi, yang merupakan pemenang kedua.
“Itu informasinya diduga atas perintah PPK. Masa PPK tidak menandatangani kontrak dengan pemenang, malah pemenang kedua yang diminta tandatangan,” ungkap sumber terpercaya media ini, Senin (5/5/2025).
Sumber tersebut menambahkan, CV. Hulung Raya sebagai pemenang sah tidak pernah dipanggil untuk proses penandatanganan kontrak, padahal sanggahan yang diajukan oleh CV. Deff’s sebelumnya sudah ditolak oleh Pokja Kejagung.
“Setelah pengumuman pemenang, CV. Deff’s ajukan sanggahan dan ditolak. Tidak ada proses banding lagi. Seharusnya kontrak diteken oleh CV. Hulung Raya, bukan yang kalah,” tegasnya.
Sumber itu juga menyayangkan sikap sepihak yang dilakukan oleh oknum PPK Kejari Namlea, dan menilai tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau prosesnya seperti ini, untuk apa ada lelang? Dalam aturan pengadaan sudah jelas bahwa penandatanganan kontrak dilakukan dengan pemenang. Ini proyek Kejaksaan Agung, lho,” lanjutnya.
Sumber tersebut berharap Kejaksaan Agung segera memanggil dan mengevaluasi tindakan Oknum PPK Kejari Namlea yang diduga melanggar prosedur.
“Kejagung harus turun tangan dan evaluasi keputusan ini. Kontrak juga perlu ditinjau ulang agar tidak terjadi preseden buruk ke depannya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kajari Namlea Adrianus Notanubun belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon yang dihubungi dalam keadaan tidak aktif.(TM-05)