Ambon, TM.— Dua pemuda di Kota Ambon ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku 2025. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dan sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025), mengungkapkan bahwa pelaku masing-masing berinisial DGM alias Epot (22) dan MRS alias Roni (25). Keduanya diamankan di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kota Ambon.
Epot, yang diketahui berstatus mahasiswa asal Karang Panjang, ditangkap pada Selasa malam (5/8/2025) di kawasan Jalan Yan Pays, tepat di depan Kantor PU Kota Ambon. Dari tangannya, polisi menyita satu paket ganja yang dibungkus dalam plastik bening ukuran sedang.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat. Epot kemudian dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Batu Gajah,” ujar Rositah.
Dalam pemeriksaan awal, Epot mengaku bahwa ganja tersebut milik rekannya berinisial MK, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Roni diamankan pada Rabu dini hari (6/8/2025) oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba di kawasan sekitar Kampus STAIN Ambon. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening kecil.
“Roni, warga Tanah Rata, mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial G di Desa Hitu dengan harga Rp500 ribu,” jelas Rositah.
Saat ini, baik Epot maupun Roni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Kepolisian menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Operasi Antik Salawaku ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Maluku,” tegas Rositah.(TM-02)