Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, November 5, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Dugaan Penganiayaan dan Asusila, AHK Dilaporkan Istri Anggota DPRD SBT ke Polres

Redaksi TM by Redaksi TM
May 29, 2025
in Hukrim
Gafur Rettob

Gafur Rettob

Ambon — Seorang pria berinisial AHK dilaporkan ke Polres Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan penganiayaan terhadap  istri seorang anggota DPRD SBT, dan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum korban pada Rabu (28/5/2025) malam.

Baca Juga :

Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Hunuth di Jakarta, Kapolda Maluku: Sembunyi, Kami akan Jemput

Seorang Pria Ditangkap Polres SBT, Usai Cabuli Anak 7 Tahun

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

Kuasa hukum korban, Gafur Rettob, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban sekitar pukul 00.00 WIT. Menurutnya, AHK yang merupakan anak dari tokoh masyarakat setempat, masuk ke rumah korban tanpa izin dengan tujuan menemui anak perempuan SP korban yang masih berusia 16 tahun.

“Pelaku datang dengan alasan meminta uang kepada LP. Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku justru mendekati LP, merayu, memaksa, dan mencoba melakukan tindakan asusila,” ujar Rettob dalam keterangan pers yang diterima Times Maluku, Kamis (29/5/2025).

Korban SP yang menyaksikan kejadian itu berusaha menghentikan pelaku. Namun, SP justru mendapatkan perlakuan kasar dari AHK. Ia mengalami luka cakaran di bagian leher setelah mencoba menampar pelaku.

Atas kejadian tersebut, Rettob resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/71/V/2025/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN TIMUR/POLDA MALUKU, tertanggal 28 Mei 2025.

“Klien kami mengalami luka fisik dan trauma, sementara anak korban saat ini masih dalam kondisi psikologis yang belum stabil. Untuk laporan atas dugaan tindak asusila, kami akan ajukan setelah kondisi korban membaik,” tambah Rettob.

Rettob menegaskan bahwa perbuatan AHK, khususnya terhadap LP, diduga melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut melarang keras segala bentuk perbuatan asusila terhadap anak dan mengatur ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat kepolisian memproses perkara ini secara adil serta profesional.(TM-03)

Tags: asusilagafurseram bagian timur
Previous Post

Unpatti-Kejati Diskusi RUU KUHAP, Dorong Pemahaman Hukum Bagi Akademisi

Next Post

Polda Maluku dan Mahasiswa Unpatti Bahas Penguatan Kamtibmas

Berita Terkait

Tersangka kasus Hunuth

Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Hunuth di Jakarta, Kapolda Maluku: Sembunyi, Kami akan Jemput

by Redaksi TM
November 2, 2025
0

Ambon, TM — Pelarian RW alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon,...

Pelaku persetubuhan anak ditangkap Polres SBT

Seorang Pria Ditangkap Polres SBT, Usai Cabuli Anak 7 Tahun

by Redaksi TM
November 1, 2025
0

Bula, TM — Aparat Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (SBT) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial PS (34) yang diduga...

Ilustrasi Korupsi

AMATI Akan Laporkan Bupati Aru ke Kejati Maluku Terkait Pergeseran Anggaran Rp27 Miliar

by Redaksi TM
October 31, 2025
0

Ambon, TM - Belum tuntas kasus jalan Lingkar Wokam, kini Bupati Aru Timotius Kaidel kembali akan dilaporkan terkait pergesaran anggaran...

Next Post
Polda Maluku dialog kamtibmas

Polda Maluku dan Mahasiswa Unpatti Bahas Penguatan Kamtibmas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Maluku Soroti Kebijakan Pempus Rugikan Sektor Kelautan Perikanan

November 5, 2025
HUT Kota Masohi

Balai Budaya dan Pemkab Malteng Gelar Kegiatan Budaya di HUT Kota Masohi

November 4, 2025
Bupati MBD, Benyamin Th. Noach

Bupati Noach Kesal, Dituding Terima Duit dari Sejumlah Pengusaha

November 4, 2025
pencemaran tumpahan oli di teluk ambon

DPRD Maluku Tinjau Tumpahan Oli di Perairan Teluk Ambon

November 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang