Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, February 12, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Redaksi TM by Redaksi TM
February 12, 2026
in Hukrim
Petrus Fatlolon, Mantan Bupati KKT

Petrus Fatlolon, Mantan Bupati KKT

Ambon, TM – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan kontraktor Agustinus Theodorus.

Baca Juga :

Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

Bentrok Pemuda di Depan RSUP Leimena Ambon, Dua Warga Terkena Panah dan Dirawat

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Ia menegaskan, apabila terdapat pembayaran yang dilakukan setelah masa jabatannya berakhir, maka hal tersebut sudah berada di luar kewenangannya.

“Saya tegaskan, jika pembayaran itu dilakukan setelah saya tidak lagi menjabat, maka itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Fatlolon menjelaskan, saat masih menjabat sebagai bupati, dirinya telah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk melakukan kajian serta menyusun tela’ah staf sebelum mengambil keputusan.

Tak hanya itu, ia juga mengajukan permohonan legal opinion (pendapat hukum) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurutnya, dalam legal opinion yang dikeluarkan di masa kepemimpinan Kajati Rorogo Zega, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran.

“Makna dari ‘tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran’ itu tentu bisa ditafsirkan oleh para ahli hukum. Tapi yang jelas, itu tertuang dalam legal opinion yang salinannya ada pada saya, sementara aslinya ada di pemerintah daerah,” jelasnya.

Petrus menerangkan, permintaan legal opinion tersebut secara spesifik berkaitan dengan pekerjaan UP3 yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, serta belum dianggarkan dalam APBD.

Sementara untuk pekerjaan yang sudah dianggarkan, memiliki kontrak, dan berita acara penyelesaian pekerjaan, pihaknya tidak meminta legal opinion.

“Kita hanya minta legal opinion untuk pekerjaan yang tidak dianggarkan di APBD, tidak lelang, dan tidak ada kontrak,” tegasnya.

Selain meminta pendapat hukum dari Kejati, ia juga mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, balasan dari KPK tidak secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah boleh melakukan pembayaran.

“Saya menilai KPK juga tidak merekomendasikan untuk dibayar. Suratnya ada pada saya, tahun 2020 kalau tidak salah,” katanya.

Ia juga mengaku sempat menerima tawaran dari sejumlah pihak agar pembayaran dilakukan, dengan iming-iming fee antara 10 hingga 25 persen. Namun tawaran tersebut ditolaknya.

“Saya pernah ditawari 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen kalau mau bayar. Tapi saya tolak, karena baik surat KPK maupun legal opinion Kejati tidak secara tegas memerintahkan untuk membayar,” ungkapnya

Lebih lanjut, Fatlolon yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon atas dugaan korupsi dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi, juga menyinggung bahwa dalam legal opinion Kejati disebutkan pemerintah daerah harus menyiapkan terlebih dahulu “aksesori-aksesori” yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang menurutnya merujuk pada kelengkapan dokumen yang sah.

Terkait pembayaran UP3 yang disebutkan dilakukan dalam dua kali pencairan dalam satu tahun anggaran, yakni pada Maret dan April, Petrus enggak berkomentar karena sudah tidak menjabat saat itu.

“Saya sudah tidak punya kewenangan dan tidak melihat APBD setelah saya tidak menjabat. Silakan ditanyakan kepada pejabat bupati atau bupati yang menjabat saat itu,” ujarnya.

Fatlolon juga membuka diri untuk diperiksa, jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Ia bahkan siap membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk legal opinion Kejati dan surat balasan dari KPK.

“Kalau diminta keterangan, wajib saya datang. Semua bukti akan saya bawa,” tegasnya menutup.(TM-03)

Tags: Bupati KKTkejati malukuPetrus Fatlolon
Previous Post

Warga Waikeka Geram, PT Nusa Padma Corporation Diduga Babat Hutan Adat di Buru Selatan

Next Post

DPRD Tegaskan, Izin Tambang Harus Sesuai SK Menteri

Berita Terkait

Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

  Ambon, TM - Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Riky Jourissa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon....

Ilustrasi Penganiayaan

Bentrok Pemuda di Depan RSUP Leimena Ambon, Dua Warga Terkena Panah dan Dirawat

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

AMBON, TM — Bentrok antar pemuda terjadi di kawasan lorong layanan samping RSUP Dr. J. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, Kota...

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

Instruksi Kejagung, Kejati Maluku Prioritaskan Penanganan Kasus Pertambangan dan Illegal Logging

by Redaksi TM
February 11, 2026
0

AMBON, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memfokuskan penegakan hukum pada perkara di sektor sumber daya alam (SDA) serta kasus...

Next Post
DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

DPRD Tegaskan, Izin Tambang Harus Sesuai SK Menteri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

DPRD Tegaskan, Izin Tambang Harus Sesuai SK Menteri

February 12, 2026
Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

February 12, 2026
Warga Waikeka Geram, PT Nusa Padma Corporation Diduga Babat Hutan Adat di Buru Selatan

Warga Waikeka Geram, PT Nusa Padma Corporation Diduga Babat Hutan Adat di Buru Selatan

February 12, 2026
Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

February 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang