Ambon, TM – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan kontraktor Agustinus Theodorus.
Ia menegaskan, apabila terdapat pembayaran yang dilakukan setelah masa jabatannya berakhir, maka hal tersebut sudah berada di luar kewenangannya.
“Saya tegaskan, jika pembayaran itu dilakukan setelah saya tidak lagi menjabat, maka itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Fatlolon menjelaskan, saat masih menjabat sebagai bupati, dirinya telah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk melakukan kajian serta menyusun tela’ah staf sebelum mengambil keputusan.
Tak hanya itu, ia juga mengajukan permohonan legal opinion (pendapat hukum) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurutnya, dalam legal opinion yang dikeluarkan di masa kepemimpinan Kajati Rorogo Zega, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran.
“Makna dari ‘tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran’ itu tentu bisa ditafsirkan oleh para ahli hukum. Tapi yang jelas, itu tertuang dalam legal opinion yang salinannya ada pada saya, sementara aslinya ada di pemerintah daerah,” jelasnya.
Petrus menerangkan, permintaan legal opinion tersebut secara spesifik berkaitan dengan pekerjaan UP3 yang tidak memiliki kontrak, tidak melalui proses lelang, serta belum dianggarkan dalam APBD.
Sementara untuk pekerjaan yang sudah dianggarkan, memiliki kontrak, dan berita acara penyelesaian pekerjaan, pihaknya tidak meminta legal opinion.
“Kita hanya minta legal opinion untuk pekerjaan yang tidak dianggarkan di APBD, tidak lelang, dan tidak ada kontrak,” tegasnya.
Selain meminta pendapat hukum dari Kejati, ia juga mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, balasan dari KPK tidak secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah boleh melakukan pembayaran.
“Saya menilai KPK juga tidak merekomendasikan untuk dibayar. Suratnya ada pada saya, tahun 2020 kalau tidak salah,” katanya.
Ia juga mengaku sempat menerima tawaran dari sejumlah pihak agar pembayaran dilakukan, dengan iming-iming fee antara 10 hingga 25 persen. Namun tawaran tersebut ditolaknya.
“Saya pernah ditawari 10 persen, 15 persen, bahkan sampai 25 persen kalau mau bayar. Tapi saya tolak, karena baik surat KPK maupun legal opinion Kejati tidak secara tegas memerintahkan untuk membayar,” ungkapnya
Lebih lanjut, Fatlolon yang saat ini sedang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon atas dugaan korupsi dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi, juga menyinggung bahwa dalam legal opinion Kejati disebutkan pemerintah daerah harus menyiapkan terlebih dahulu “aksesori-aksesori” yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang menurutnya merujuk pada kelengkapan dokumen yang sah.
Terkait pembayaran UP3 yang disebutkan dilakukan dalam dua kali pencairan dalam satu tahun anggaran, yakni pada Maret dan April, Petrus enggak berkomentar karena sudah tidak menjabat saat itu.
“Saya sudah tidak punya kewenangan dan tidak melihat APBD setelah saya tidak menjabat. Silakan ditanyakan kepada pejabat bupati atau bupati yang menjabat saat itu,” ujarnya.
Fatlolon juga membuka diri untuk diperiksa, jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Ia bahkan siap membawa seluruh dokumen pendukung, termasuk legal opinion Kejati dan surat balasan dari KPK.
“Kalau diminta keterangan, wajib saya datang. Semua bukti akan saya bawa,” tegasnya menutup.(TM-03)
















