Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat Malra: BPK Temukan Kerugian Rp2,8 Miliar

Redaksi TM by Redaksi TM
November 18, 2025
in Hukrim
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi

Ambon, TM – Proses penyidikan dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 semakin mengerucut.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Proyek senilai Rp7,2 miliar yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku itu kini resmi dinyatakan menimbulkan kerugian negara setelah hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi penyimpangan mencapai Rp2,8 miliar.

Temuan signifikan ini menjadi pijakan kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melangkah ke tahap penyidikan lanjutan.

Kepastian tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., yang menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Menurut Rositah, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pemeriksaan ahli pidana guna menguatkan pemenuhan unsur tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi fase krusial sebelum gelar perkara yang menentukan cukup atau tidaknya alat bukti untuk menetapkan tersangka.

“Penyidik akan lebih dulu memeriksa ahli pidana agar setiap unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara hukum. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti,” jelas Rositah.

Pemeriksaan ahli dibutuhkan untuk menilai apakah unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga kaitan dengan kerugian negara telah terpenuhi secara yuridis.

Gelar perkara nantinya akan membuka jalan bagi penetapan tersangka bila dua alat bukti sah sesuai KUHAP dianggap telah cukup.

Polda Maluku menegaskan bahwa tidak ada tekanan ataupun intervensi dalam penyidikan kasus ini. Komitmen untuk menjaga integritas dan independensi proses hukum menjadi prioritas utama.(TM-02)

 

Tags: Bpkdanar tetoatkabid humaspolda maluku
Previous Post

Bandara Pattimura Kembali Berstatus Internasional, DPRD Maluku Desak Dispar Lebih Kreatif

Next Post

Tingkatkan Daya Saing Dosen, Unpatti Gelar Coaching Clinic Penulisan Proposal Penelitian

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
unpatti gelar coaching clinic penulisan proposal penelitian

Tingkatkan Daya Saing Dosen, Unpatti Gelar Coaching Clinic Penulisan Proposal Penelitian

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Pemkab SBT Mulai Bayar Gaji 3.132 PPPK Paruh Waktu, Tiga Bulan Dicairkan Jelang Lebaran

Maret 13, 2026
Warga berbondong-bondong membeli sembako di Pasar murah yang disediakan Disperindag Kabupaten Malra.

Disperindag Malra Gelar Pasar Murah di Ohoi Wakol Jelang Idulfitri, Warga Antusias Serbu Bahan Pokok

Maret 13, 2026
Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Pemkab Aru Mulai Renovasi RSUD Cendrawasih Dobo, Serah Terima Lahan Tandai Proyek PHTC Batch 3

Maret 13, 2026
Bupati MBD, Benyamin Noach

Pemkab MBD dan BPJS Ketenagakerjaan Evaluasi UCJ, Santunan JKK Rp70 Juta Diserahkan ke Ahli Waris

Maret 13, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang