Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, December 6, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Miliki Sabu, Nanang Hayoto Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
June 3, 2025
in Hukrim
Nanang Hayoto

Nanang Hayoto, terdakwa kepemilikan narkoba divonis tujuh tahun penjara oleh hakim PN Ambon, Selasa (3/6/2025).

AMBON, TM.— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Nanang Hayoto alias Nago. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

Baca Juga :

Diduga Mabuk, Oknum Pegawai Unpatti Ambon Bikin Ulah, Ditegur Malah Ribut dengan Pemilik Cafe JMP

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Martina, serta dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon. Vonis yang dikeluarkan tercatat dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus/2025/PN.Amb.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Nanang Hayoto,” ujar hakim ketua, Orpha Martina.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, Hayoto terbukti memiliki dan menyimpan sabu tanpa hak dan bertentangan dengan hukum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu yang ditemukan dalam kemasan plastik bening seberat total 0,37 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sebagian kecil dari barang bukti, yaitu 0,10 gram, sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium. Sisanya, sebanyak 0,27 gram, diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dibawa ke persidangan.

“Barang bukti berupa sabu dan satu bungkus rokok Gudang Garam Filter sebagai tempat penyimpanan, kami nyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” tambah Orpha.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, di kawasan Lorong Samping Pondok Sakura, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menanggapi putusan tersebut, Nanang Hayoto menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.(TM-01)

Tags: ambonnanang hayotonarkoba
Previous Post

Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

Next Post

Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

Berita Terkait

Pegawai Unpatti, RS

Diduga Mabuk, Oknum Pegawai Unpatti Ambon Bikin Ulah, Ditegur Malah Ribut dengan Pemilik Cafe JMP

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Seorang pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial RS, membuat keributan di depan Cafe Ujung Jembatan Merah Putih...

lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Dr. Kayadoe, tepat di Tugu Dolan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

by Redaksi TM
November 27, 2025
0

AMBON, TM — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mendesak Kapolda Maluku untuk segera menuntaskan dua kasus penganiayaan...

Next Post
Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pegawai Unpatti, RS

Diduga Mabuk, Oknum Pegawai Unpatti Ambon Bikin Ulah, Ditegur Malah Ribut dengan Pemilik Cafe JMP

December 6, 2025
lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

December 6, 2025
Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

December 5, 2025
Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

December 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang