Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, February 26, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Miliki Sabu, Nanang Hayoto Divonis 7 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
June 3, 2025
in Hukrim
Nanang Hayoto

Nanang Hayoto, terdakwa kepemilikan narkoba divonis tujuh tahun penjara oleh hakim PN Ambon, Selasa (3/6/2025).

AMBON, TM.— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Nanang Hayoto alias Nago. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

Baca Juga :

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Martina, serta dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon. Vonis yang dikeluarkan tercatat dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus/2025/PN.Amb.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Nanang Hayoto,” ujar hakim ketua, Orpha Martina.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, Hayoto terbukti memiliki dan menyimpan sabu tanpa hak dan bertentangan dengan hukum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu yang ditemukan dalam kemasan plastik bening seberat total 0,37 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sebagian kecil dari barang bukti, yaitu 0,10 gram, sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium. Sisanya, sebanyak 0,27 gram, diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dibawa ke persidangan.

“Barang bukti berupa sabu dan satu bungkus rokok Gudang Garam Filter sebagai tempat penyimpanan, kami nyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” tambah Orpha.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, di kawasan Lorong Samping Pondok Sakura, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menanggapi putusan tersebut, Nanang Hayoto menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.(TM-01)

Tags: ambonnanang hayotonarkoba
Previous Post

Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum ASN di SBB Ditangkap

Next Post

Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

Berita Terkait

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
February 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

Ambon, TM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan...

Next Post
Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

Anggota DPRD Maluku Desak Pabrik Marmer Dibangun di Seram Bagian Barat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
fakultas kedokteran unpatti

Kemenkes Siapkan Beasiswa Afirmasi bagi Mahasiswa Kedokteran Unpatti

February 26, 2026
Wakil Bupati Maluku Tenggara, Carlos Viali Rahantoknam

Forum RKPD 2027, Wabup Malra Tekankan Program Nyata dan Peningkatan Kinerja ASN

February 26, 2026
Personel Polsek Nusaniwe, Polresta Ambon mengatur lalu lintas pasca pohon tumbang di Taman Makmur.

Pohon Tumbang di Jalan Dr Malaihollo Ambon, Angkot Jurusan Latuhalat Tertimpa

February 25, 2026
Pelantikan pejabat struktur di Universitas Darussalam Ambon.

Rektor Unidar Ambon Lantik Pejabat Struktural 2025–2030, Berikut Nama-namanya

February 25, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang